Foto | Rico F PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance de...
Foto | Rico F |
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance dengan kriteria Proper AMDAL, Konservasi Sumberdaya alam, SML dan Community Development yakni program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan yang mulai dikembangkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai satu alternatif instrumen sejak 1995.
PROPER bukan pengganti instrumen konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini bersinergi dengan instrumen lainnya agar kualitas lingkungan dapat dilaksanakan lebih efisien dan efektif.
Tujuan pelaksanaannya untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup, mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam pengelolaan limbah.
Hal itu dikatakan Kabid.Standardisasi Lingkungan Hidup Sayed Mahdi, SP, di Kualasimpang, (31/7). Stasiun Pengumpul (SP) dibawah jembatan Kualasimpang milik PT. Pertamina EP Field Rantau (27/7) mengalirkan ceceran minyak atau oli ke dalam parit masyarakat.
Kejadian ini merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT. Pertamina EP Field Rantau yang telah mencemari lingkungan. Dengan terdapatnya ceceran minyak atau oli tersebut, walaupun dampaknya tidak terlalu besar dan belum berakibat serius tetapi ini adalah suatu pelanggaran.
Padahal, PT. Pertamina EP Field Rantau telah memiliki dokumen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), dan di dalam UKL-UPL tersebut pihak Pertamina EP Field Rantau telah membuat pernyataan untuk mengelola lingkungan. Namun pihak PT. Pertamina lalai dalam mengontrol minyak atau oli bekas yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya perlu penanganan serius dan hati-hati, kata Sayed.
Seharusnya pada setiap lapangan atau stasiun pengumpul Pertamina EP Field Rantau mempunyai semacam tempat atau bak penampung untuk kemudian ceceran tersebut bisa diangkat dan diangkut ke tempat penyimpanan sementara milik Pertamina EP Field Rantau yang ada di Rantau. Akibat ceceran oli atau minyak tersebut dampak dapat dirasakan dua puluh tahun yang akan datang, karena kegiatan PT. Pertamina EP Field Rantau, tekan Sayed.
Kepala Layanan Operasi PT. Pertamina EP Field Rantau Targiyah Sembiring yang dijumpai Jurnal Medan diKantornya Senin (01/8) tidak bersedia diwawancarai dan mengarahkan konfirmasi masalah tersebut dengan Darjo Pengawas Securiti yang mengatakan, “ceceran minyak/oli tersebut sudah dibersihkan”. Ketika ditanya kenapa hal itu bisa terjadi, “maklumlah, karena kelalaian petugas, yang sudah bekerja ekstra”, jawab Darjo tenang.