Foto | Ilustrasi Sebanyak 25 ton gula pasir yang diduga ilegal a...
![]() |
| Foto | Ilustrasi |
Sebanyak 25 ton gula pasir yang diduga ilegal asal Kota Langsa, diamankan aparat Polres Aceh Tamiang, saat akan di turunkan dari satu unit truk yang dipasok untuk Toko Kalimantan di Kota Kuala Simpang.
Truk Fuso plat polisi B 9210 XA yang berisi gula pasir ilegal itu, kata Kapolres Aceh Tamiang melalaui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK kepada wartawan saat diamankan di Mapolres.
“Saat itu petugas curiga, dan ketika diperiksa gula pasir tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah sehingga truk pun digelandang ke Mapolres,” ujarnya.
Pengakuan sopir truk, gula itu dilansir dari pelabuhan Kuala Langsayang dimuat dari sebuah kapal. Rencananya akan diturunkan untuk toko Kalimantan Kuala Simpang. "Saya disuruh pengusaha Langsa, Somad," ujar sopir.
