HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Organda Aceh Tamiang Protes Minibus L300 Plat Hitam

Ilustrasi | Google Organda Aceh Tamiang protes kebijakan Pemko Langsa yang memberikan keleluasaan terhadap minibus L300 plat hitam men...

Ilustrasi | Google
Organda Aceh Tamiang protes kebijakan Pemko Langsa yang memberikan keleluasaan terhadap minibus L300 plat hitam mengangkut penumpang.

Ketua Organda Aceh Tamiang, Rizal Asmar, Kamis (18/8) mengatakan, sebagian besar minibus angkutan umum milik pengusahan Aceh Tamiang yang mengangkut penumpang, trayek Langsa – Kuala Simpang – Medan menggunakan plat hitam.

Disebutkan, untuk menghidupkan kembali terminal Langsa di Simpang Lhee. Pengusaha sepakat minibus masuk ke dalam terminal dan dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang mulai dari teminal Langsa sampai Langsa Lama. Begitu juga dengan L300 plat hitam dilarang beroperasi karena mereka bukan angkutan umum resmi. “Ini kita lakukan untuk mendukung program Pemerintah Kota Langsa,” ujarnya.

Namun saat ini, aturan kesepekatan bersama tersebut di kangkangi, Pemko Langsa yang membebaskan mobil plat hitam menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan mulai dari Langsa Lama sampai terminal Langsa.  “Anehnya lagi, L300 plat hitam itu bebas beroperasi meskipun kadangkala sering menaikkan penumpang di dekat Pos Satlantas Langsa di kawasan tugu dan beberapa tempat lainnya yang merupakan zona larangan,”ujar Rizal.

Jika kondisi ini dipertahankan, sama saja pemerintah tidak konsisten dengan aturan, disatu sisi angkutan umum harus mengurus izin angkutan,  dan pengusaha setiap tahun memabayar pajak untuk Negara. Sementara disisi lain L300 palat hitam yang dijadikan minibus angkut penumpang dibiarkan berkeliaran. “Calon penumpang malas ke terminal, karena angkuta liar itu bebas menaik dan menurunkan penumpang di lokasi terlarang,”ujar Rizal lagi.

Karena itu diharapkan kepada Pemko Langsa dan Polres Langsa kembali melakukan razia dan menindak tegas setiap mobil plat hitam yang mengangkut penumpang, karena mereka tidak dilengkapi dokumen minibus angkutan resmi.

Sumber : Serambi Online