Ilustrasi | Google Petugas Pengamanan Hutan (PAMHUT) Aceh Tamiang Rabu (10/8) malam kembali menangkap kayu olahan yang diduga hasil i...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Petugas Pengamanan Hutan (PAMHUT) Aceh Tamiang Rabu (10/8) malam kembali menangkap kayu olahan yang diduga hasil illegal logging. Penangkapan kayu olahan tersebut dilakukan pihak PAMHUT di Sungai Tamiang Kampung Lubuk Sidup Kecamatan Sekrak.
Seorang pejabat Dinas Kehutanan bernama Ahyar yang juga merupakan Kepala Seksi Produksi dan Pengolahan Hutan, kepada suara-tamiang.com mengatakan, kayu olahan tersebut ditangkap oleh PAMHUT di Kampung Lubuk Sidup berkat adanya informasi dari masyarakat.
Menurutnya, jenis kayu olahan tersebut termasuk golongan kayu sembarang keras yang saat ini sudah sangat langka dan sulit mendapatkannya. Jenis kayu yang ditangkap merupakan kayu paha rusa (bahasa kampung) yang biasanya digunakan untuk pembuatan perahu oleh masyarakat.
Ahyar menjelaskan, kemungkinan besar kayu yang berhasil ditangkap itu sekitar 4 meter kubik diduga hasil kegiatan illegal logging. Semua kayu olahan tersebut berukuran panjang 15 meter, dan pada saat penangkapan pemiliknya yang ikut bersama kayu olahan yang dihanyutkan melalui aliran sungai Tamiang tersebut berhasil melarikan diri.
Kamis sore (11/8), kayu-kayu olahan tersebut telah diamankan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Suara-Tamiang.com
