HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kakek Tindih Bocah di Rental PS

Ilustrasi | Google Di umurnya yang uzur tak membuat Tok Saman (67) selalu ingat Tuhan dan liang kubur. Nyatanya, pelaku malah lupa akh...

Ilustrasi | Google
Di umurnya yang uzur tak membuat Tok Saman (67) selalu ingat Tuhan dan liang kubur. Nyatanya, pelaku malah lupa akhirat dengan berbuat dosa. Tak peduli meski di bulan Ramadhan tetap saja mencabuli seorang bocah tetangga. Beruntung aksi terungkap dan si kakek langsung dibui!

Perbuatan bejad tersebut dilakoni di kamar rumahnya, yang merangkap sebagai rental playstation, kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka menetap di Desa Bukit Tempurung, Kuala Simpang, Aceh Tamiang ini mengakui seluruh kelakuan cabul tersebut. Sedangkan korban sebut saja Melati (10) merupakan bocah tetangga sebelah, datang ke TKP bersama sepupunya, Aan.

Tujuan mereka adalah untuk bermain playstation. Aan dan Melati kemudian sempat asyik dengan game ala jepang tersebut. Namun tak berapa lama, Melati yang masih bocah, diajak Tok Saman masuk ke dalam kamar. Setiba di ruang tertutup, kemudian pakaian korban dilucuti hingga terjadi aksi pencabulan selama beberapa menit.

Kelakuan tak senonoh terungkap, tatkala uwak korban memanggil keduanya guna pulang ke rumah. Di saat itulah Aan bercerita, bahwa Melati sempat diajak masuk ke kamar. Mendapat pengakuan tersebut, uwak kontan terkejut dan mengadu kepada keluarga si bocah. Melati pun diintrogasi dan menyebut seluruh perbuatan cabul Tok Saman. Bagai disambar petir di siang bolong, orang tua Melati mendengar pengakuan putrinya. Mereka segera membuat visum dan pengaduan ke kantor polisi. Riswan selaku ayah kandung korban menyebut, dirinya mendatangi Polres Aceh Tamiang atas perbuatan si tua bangka karena sudah tiga kali melakukannya.

Terkait dengan aksi pencabulan ini, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali menyatakan sudah meringkus tersangka. "Korban telah divisum dan sebagai barang buktinya ada celana si bocah. Tok Saman terancam 15 tahun penjara terkait kasus perlindungan anak dibawah umur," ujarnya.

Sumber : Rakyat Aceh Online