HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hukum Cambuk di Tamiang Terkesan Pilih Kasih

Ilustrasi | Google Hukum cambuk merupakan tindakan hukum kepada warga di Aceh yang melakukan tindak pidana hukum, seperti perzinahan. Nam...

Ilustrasi | Google
Hukum cambuk merupakan tindakan hukum kepada warga di Aceh yang melakukan tindak pidana hukum, seperti perzinahan. Namun sayangnya praktik hukum tersebut terkesan pilih kasih.

Meski tidak ingat waktu kejadiannya, tetapi semua orang pasti ingat dengan kasus skandal oknum anggota DPRK Aceh Tamiang (sekarang mantan) Indra Syahputra SH, dengan WIL-nya yang menyandang status janda.

Pelanggaran Qanun tentang khalwat yang dilakukan Indra dan ditangkap warga kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau dengan tuduhan, indra diduga sedang berbuat mesum disebuah kamar bersama seorang janda.

Sudah hampir 4 tahun pasca penggerebagan itu, namun hingga saat ini, pihak terkait belum juga melakukan tindakan hukum terhadap pelaku mesum tersebut. Jangankan ditindak hukuman cambuk, penangkapan terhadap pelaku juga belum  dilakukan.

Ini terlihat aneh. Sebab biasanya jika pelaku pelanggar Qanun orang kecil, proses penangkapan hingga vonis hukuman cambuk tidak berbelit belit.

Tetapi jika orang orang tertentu memiliki taring, atau paling tidak namanya dikenal oleh kalangan tertentu, sulit rasanya untuk menghadirkan algojo cambuk diatas panggung.

Menghilang
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Erwin Nasstion SH saat dikonfirmasi di Pangadilan Negeri Kualasimpang mengatakan, pihak Kejari Kualasimpang sudah melayangkan surat kepada Polres Aceh Tamiang untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap Indra Syahputra.

Erwin juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memanggil secara resmi terhadap tersangka Indra, namun diketahui tersangka kasus khalwat tidak berada ditempat.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Pertama ditujukan kealamat rumah tersangka di Seruway, dan kedua kealamat yang berada dikawasan Minuran, namun tersangka Indra tetap tidak berada ditempat,” ungkap Erwin.

Kasintel Kejari Kualasimpang Rahmadani SH juga membenarkan jika pihaknya telah meminta bantuan kepada Polres Aceh Tamiang. Namun pihaknya belum mendapat kabar tentang keberadaan Indra Syahputra.

“Surat resmi sudah kami sampaikan ke Polres Aceh Tamiang sekitar 3 atau 4 bulan lalu. Kita mohon bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Indra Syahputra. Tapi sampai sekarang belum ada kabar tentang Indra”, ujar Rahmadani SH.

Sumber : Suparmin