HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tersangka Kasus Alkes Berkeliaran Bebas

Ilustrasi | Google Proses pengusutan kasus korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh ...

Ilustrasi | Google
Proses pengusutan kasus korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh beberapa bulan lalu, sampai detik ini belum juga mampu menunjukkan hasil.

Bahklan ditengarai, para tersangka koruptor tersebut sampai sekarang belum juga ada yang tertangkap dan berkeliaran bebas.

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, mulai meragukan kinerja Kajati Aceh dalam menuntaskan kasus Korupsi Alkes, yang jelas-jelas kasus tersebut telah merugikan uang negara miliaran rupiah.
Buktinya pihak Kejaksaan Tinggi Aceh belum juga mempublikasikan para tersangka sampai detik ini dan mereka (Para tersangka) masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Penasehat ATCW Eddy Arnaldy Harahap ketika dikonfirmasi Senin (25/7) menekankan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, agar secepatnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus Alkes, sehingga masyarakat Bumi Muda Sedia mengetahui siapa Koruptor yang telah mencicipi uang rakyat, jangan nama-nama tersebut disimpan saja dikantong Kajati, ujarnya.

Publikasikan
Sesuai hasil investigasi ATCW dan audit awal BPK yang menyatakan berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah, BPK juga menyatakan keterlambatan 26 hari memasukan barang Alkes, perusahaan terkait harus mengganti 227 juta rupiah dan jelas hal tersebut sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Eddy juga menegaskan Kajati harus membuka 5 rekening aliran dana yang masuk dari pengadaan Alkes tersebut, sehingga terang benderang siapa dalang yang bermain dalam korupsi berjamaah yang menggemparkan Bumi Muda Sedia  tersebut.

Menurutnya hal ini jangan sampai ditunda-tunda terlalu lama lagi, mengingat segenap masyarakat Bumi Muda Sedia, sudah cukup lama menanti hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh pada kasus ini.

Masyarakat menginginkan agar Kajati segera mempublikasikan para tersangka, supaya mereka mengetahui siapa aktor intelektual yang telah mencicipi uang negara yang berasal dari keringat rakyat tersebut.

Sumber : Harian Orbit