Foto | Mujib Gantung Bupati Abdul Latief ....Gantung Wabup Awaluddin ......Gantung Kecik Atlas .......Gantung para koruptor. Untuk apa k...
Foto | Mujib |
Gantung Bupati Abdul Latief ....Gantung Wabup Awaluddin ......Gantung Kecik Atlas .......Gantung para koruptor. Untuk apa kita punya Polisi, kita punya Jaksa kalau tidak bisa menangkap koruptor. Tujuh kali dua puluh empat jam jika koruptor tidak ditangkap, kita akan gantung koruptor di tiang bendera. “Pencuri ayam cepat kali di proses hukum, tetapi pencuri uang rakyat dibiarkan berkeliaran diluar penjara”. Sungguh Bupati Aceh Tamiang sangat kejam dan menzalimi rakyatnya sendiri. Setelah lebaran kita akan kembali lagi untuk menangkap dan menggantung koruptor ....... setuju .......setuju ........setuju, demikian teriakan para demonstran yang melakukan unjuk rasa kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Aksi unjuk rasa tersebut pada hari Kamis, (27/7), kelompok yang tergabung dalam SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan) melakukan pernyataan sikap dari unsur Front Relawan Pembela Tanah Air (PETA) Kab. Aceh Tamiang, warga Desa Pematang Durian dan lebih dari 90 persen masyarakat Aceh Tamiang menuntut Bupati Aceh Tamiang.
Dalam tuntutannya, SORAK menyatakan sikap terhadap beberapa point kasus yang antara lain, (1) menuntut Bupati Aceh Tamiang untuk mencabut Izin Lokasi (Kep. Bupati No. 80/2008) yang diberikan kepada PT. Anugerah Sekumur Kencana tentang pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kampung Pematang Durian, (2) menuntut kepada Gubernur Aceh untuk tidak mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) kepada PT Anugerah Sekumur Kencana, (3) menuntut Kepala Kanwil BPN Aceh untuk tidak menerbitkan Sertifikat HGU PT. Anugerah Sekumur, (4) menuntut Kajari Kualasimpang untuk segera menangkap para koruptor dengan indikasi praktek korupsi yang hingga kini belum jelas penuntasan kasusnya, yang antara lain, kasus kas bon + Rp. 14 Milyar, kasus pengadaan tanah politeknik Rp. 31,6 Milyar, kasus pengadaan tanah kodim Rp. 6,5 Milyar, kasus mark up harga alkes tahun 2010 Rp. 8,8 Milyar, kasus kegiatan MTQ XXX Aceh + Rp. 8,6 Milyar, kasus pengadaan tanah dua jalur Rp. 13 Milyar, kasus pengadaan tanah SLB Rp. 5 Milyar dan kasus uang pertanggungjawaban PERSATI (persatuan sepakbola aceh timur) Rp. 800 Juta, demikian butir-butir pernyataan sikap yang dibacakan orator demonstran SORAK Haprizal Rozi, S.Sos.
Dengan dijaga ketat aparat kepolisian Polres Aceh Tamiang yang mengerahkan seluruh personilnya, Demonstran yang bergerak menuju Sekretariat Daerah Aceh Tamiang mendatangi lebih dahulu Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Aceh Tamiang, karena dinilai Kepala Dishutbun orang yang paling bertanggung jawab atas pemberian izin lokasi kepada PT. Anugerah Sekumur Kencana dengan Keputusan Bupati nomor 80/2008. Namun Kepala Dishutbun sedang dinas luar, sehingga demonstran bergerak menuju Sekretariat Daerah Aceh Tamiang.
Tempo waktu + 25 menit, demonstran yang bergerak dengan berjalan kaki sampai di Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, disambut dengan lapisan pasukan huru hara Polres Aceh Tamiang yang mendampingi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang H. Saiful Bahri, SH. Dihadapan Sekda Saiful Bahri, SH juga hadir orang tua korban remaja yang tewas tersengat listrik di PT. Tri Agro Palma yang notabene milik Kecik Atlas, orang tua korban menuntut ganti kerugian dan jebloskan Kecik Atlas ke dalam penjara.
Haprizal Rozi yang mewakili dari orang tua korban meminta Kejaksaan menangkap Kecik Atlas yang sudah menjadi tersangka, segera berkas kejaksaan P19 yang sudah dikirim kembali ke Polres untuk segera dikembalikan ke Kejaksaan agar segera diadili. Kecik Atlas pemilik PT. Tri Agro Palma, PT. Anugerah Sekumur Kencana dan PT. Rongoh Mas Lestari yang sudah membabat habis hutan lindung, segera tangkap karena melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, sebutnya.
Sekda Saiful Bahri yang telah mendengar orasi dari para demonstran menyatakan, tuntutan kepada Bupati untuk mencabut izin lokasi (Kep. Bupati No. 80/2008) masih dalam proses penjajakan keabsahan HGU dan pemberian izin lokasi, menuntut Gubernur Aceh ini bukan kewenangan, karena kita daerah TK. 2, menuntut Kepala Kanwil BPN, ini sama-sama kita tunggu, sejauh mana keabsahan dari HGU yang akan diberikan.
Kemudian, menuntut Kajari Kualasimpang untuk menangkap koruptor, ini tugas kita semua untuk mengantisipasi, kasus kas bon 14 Milyar ini sudah dalam tahap tindak lanjut, kasus pengadaan tanah politeknik ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku begitu juga dengan kasus pengadaan tanah kodim, kasus Alkes ini sudah ditangani Kajati Aceh, kegiatan MTQ hari ini Pemkab sudah mengundang BPKP untuk mengaudit penggunaan anggaran.
Untuk kasus pengadaan tanah dua jalur tidak ada nilainya 13 Milyar karena sampai saat ini pembebasan tanah hanya 4 Milyar, untuk kasus pengadaan tanah SLB, sekda mengatakan, bukan saya ingin mengelak tetapi kasus ini belum dipelajari karena pada saat itu ia belum menduduki jabatan Sekda dan kasus uang pertanggungjawaban PERSATI sebesar 800 Juat diluar jangkauannya. Tapi pada intinya Sekda Saiful Bahri siap dikoreksi dan dihukum, tegas Saiful.
Massa yang tidak puas dengan pernyataan Sekda meminta agar dilakukan dialog yang diwakili oleh Kamal Ruzamal, SE selaku Wakil Kooordinator Aksi, satu orang dari Front PETA dan delapan orang perwakilan masyarakat. Hasil pernyataan tersebut agar ditulis dan bisa dibawa kekampung untuk dibacakan kepada warga yang menanti perjuangan ini, sebut Haprizal.
Selesai berdialog dengan Sekda Saiful Bahri, para demonstran pun beriring-iringan dengan berjalan kaki menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Kualasimpang guna menyampaikan orasi yang sama. Setiba di Kejaksaan Negeri Kualasimpang massa disambut Kajari Kualasimpang M. Basyar Rifai, SH yang menyatakan siap untuk menangkap para koruptor, tegas Basyar Rifai.
Sumber : Rico F