Ilustrasi | Google Pemkab Aceh Tamiang hingga kini belum mengembalikan utuh kasbon Rp 14 miliar dari tahun 2005-2010. Padahal penagihan k...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Dalam waktu enam bulan perjalanan kerjasama tersebut, Kejaksaan telah memanggil pihak-pihak yang melakukan kasbon dan pengembaliannya baru sebesar Rp 200 juta. “Kami ingatkan dalam jangka waktu setahun setelah adanya MoU, maka uang negara tersebut harus dikembalikan ke kas daerah secara utuh,” tegas Chairun. Ditanya kenapa masih sedikit uang pengembaliannya, menurut Chairun butuh proses pengembalian uang kasbon karena mereka yang dipanggil harus melengkapi bukti kasbonnya, jadi ada kita panggil sampai beberapa kali. Terkait kasbon dari perdata menjadi pidana Kajari menyebutkan sabar nanti ada waktunya.
Sebelumnya pada 4 November 2010 pernah diberitakan, DPRK Aceh Tamiang mempertanyakan pengembalian uang muka atau uang persediaan (UP) sebesar Rp 1,7 miliar sejak tahun 2006 dan uang kasbon sebesar Rp 14 miliar lebih sejak 2005 sampai 2009 oleh Pemkab Aceh Tamiang yang belum dikembalikann ke kas daerah. Begitu juga dengan kasus pengeluaran uang di luar mekanisme berbentuk kasbon oleh Pemkab Aceh Tamiang yang semula berjumlah Rp 16.803.936.351,25, setelah diterbitkan SK pembebanan oleh majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah kepada 25 pihak yang bertangung jawab, sudah diselesikan Rp 2.274.265.173. Sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp 14.061.178,25.
Sumber : Serambi Online