Ilustrasi | Google Kejaksaan Negeri Kualasimpang di tahun 2011, mengungkap Kasus dugaan mark-up, dalam pengadaan alat-alat kesehatan seni...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Kejaksaan Negeri Kualasimpang di tahun 2011, mengungkap Kasus dugaan mark-up, dalam pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp. 9,5 miliar, yang di tahun 2010 Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang mendapat kucuran Dana Percepatan Infrastruktur Pembangunan Daerah (DPIPD)/APBN-P sebesar Rp. 9.5 miliar. Namun karena berbagai pertimbangan kasus diambil alih Kejati Aceh, yang mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi mark-up (penggelembungan) harga dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) untuk RSUD Aceh Tamiang, ke tahap penyidikan setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, Peningkatan status dalam kasus yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Aceh Tamiang tersebut, menyusul ditemukannya bukti-bukti indikasi korupsi, dan segera ditetapkan sejumlah tersangka. Dijelaskan, untuk penetapan para tersangka, pihak Kejati Aceh sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam proyek pengadaan Alkes senilai Rp. 9,5 miliar pada tahun 2010. Dalam penyelidikan kasus ini, tim Kejati Aceh sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak seperti PPTK, ketua dan anggota panitia lelang, panitia pemeriksa barang, rekanan dan lain-lain. Ketika ditanya, kapan Kajati Aceh akan mengumumkan nama tersangka kasus mark up Alkes tahun 2010, konfirmasi langsung Kajati Aceh, jawab Basyar Rifai.
Sementara itu, kasus dugaan mark up dan penyimpangan lain dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dua jalur ditahun 2008, Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Team Independen Pembebasan tanah/penaksir harga tanah dan jajaran Kepanitiaan Desa, terlibat dalam mencari keuntungan dari proyek pembebasan pembuatan jalan dua jalur ini. Kejari menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Kejari Kualasimpang juga meminta bantuan BPKP untuk menghitung berapa kerugian Negara, kata Kajari.
Sedangkan, proyek pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukungnya di Kec. Manyak Payed, yang diduga bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) sehingga diduga ada unsur kerugian uang negara mencapai ratusan juta rupiah penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2010. Tapi yang jelas Kejari sudah menetapkan Tersangka sebanyak 2 orang, yakni, rekanan berinisial S dan PPTK berinisial Z, kata Kasi Pidsus Chairun Parapat, SH.
Sebelumnya dilaporkan, “proyek pembangunan Pasar Tradisional dan sarana pendukungnya itu disebut-sebut menggunakan anggaran dana DAK tahun 2010 sebesar Rp. 974.639.000, dikerjakan PT. LR. “Proyek di Dinas Koperindag Kabupaten Aceh Tamiang, ada dugaan manipulasi progres dalam hal pencairan uang proyek yang belum selesai dikerjakan. Proyek yang berlokasi di Kec. Manyak Payed itu baru selesai lebih kurang 60 persen, tapi dalam progres pencairan uang dilaporkan selesai 80 persen. “Diduga ada permainan dalam hal pencairan uang, sehingga dalam kasus ini ada dugaan unsur kerugian negara”, kata Kajari M. Basyar Rifai, SH.
Sumber : Rico F