HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sat Res N@rkoba Langsa Ringkus IRT Pengedar Shabu di Sebuah Rumah Kontrakan

Lentera 24.com | LANGSA -- Satuan Reserse N @ rkoba Polres Kota Langsa berhasil amankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) dan Satu pemuda pe...

Lentera24.com | LANGSA -- Satuan Reserse N@rkoba Polres Kota Langsa berhasil amankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) dan Satu pemuda pengedar shabu. Para pelaku pengedar shabu ini berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada hari Kamis, (5/9) sekitar pukul 09:00 wib.


Informasi yang diperoleh media ini dari Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH mengatakan bahwa, penangkapan para tsk ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan milik Bidriani alias Bid kerap dijadikan sebagai tempat transaksi n@rkoba yang diduga jenis shabu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH, bergerak cepat ke lokasih yang dimaksud, dan setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

Setelah dilakukan pengerebekan petugas berhasil meringkus 3 orang yang berada di dalam rumah, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, Tim opsnal berhasil menemukan Barang Bukti (BB) shabu.

Setelah diintrogasi ke tiga tersangka mengatakan bahwa semua BB yang ditemukan milik tersangka B alias Si Bid. Sedangkan si Bid mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M (DPO) sebanyak 5 (lima) gram shabu seharga Rp. 3.300,000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan diperjualbelikan kembali secara eceran dengan harga bervariasi per paketnya mulai dari harga Rp.100,000 s/d Rp.450,000, urai kasat.

Dadapaun identitas para pelaku sebagai berikut:

1. B alias Si Bid (37), Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota

2. AR alias(35), Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota

2. I (22), Wiraswasta, Alamat, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Tsk B alias Si Bid adalah : 

  •  2 (dua) paket shabu yang terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 4,45 Gram
  •  1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam
  •  1 (satu) unit timbangam digital warna silver
  •  Uang tunai diduga hasil penjualan sabu berjumlah Rp. 700,000 (tujuh ratus ribu rupiah)

Kemudian BB milik tersangka AR Alias Nose dan I adalah :

  •  5 (lima) paket shabu yang terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 0,83 Gram.
  •  10 (sepuluh) plastik klip
  •  1 (satu) Bong
  •  1 (satu) kaca pirek
  •  3 (tiga) korek mancis
  •  1 (satu) kotak berwarna hitam
  •  1 (satu) dompet kecil
  •  puluhan plastik klip
  •  Uang tunai diduga hasil penjualan shabu berjumlah Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)

Menurut Kasat ketiga tersangka beserta barangbukti saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut, dan ketiganya akan di proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tutup Perwira berpangkat dua balok kuning di pundak itu. [] L24-008 (Roby Sinaga)