HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kominfo Aceh Timur Sosialisasi Standart Kompetensi Wartawan

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat menggelar Sosiali...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat menggelar Sosialisasi Standar Kompetensi Wartawan, bertempat di aula Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Senin 26 Agustus 2019 



” Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan ulasan dan tulisan tersebut sebagaimana yang telah dicantum pada pasal 28 Undang-undangan 1945,” demikian disampaikan dalam sambutan dan arahannya, M. Amin, SH,MH Asisten Asministrasi umum Sekdakab Aceh Timur.

Lebih lanjut disampaikan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut wartawan yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat,” kata M. Amin.

“Kontrol dimaksud antara lain oleh setiap orang dengan jaminannya hak jawab dan hak koreksi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan oleh dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara,” tegas M. Amin.

Selain itu, M. Amin mengatakan, bahwa dalam menjalankan peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik maka dewan pers menerbitkan peraturan dewan pers nomor 1 tentang standar Kompetensi wartawan,” terangnya.

“Standar Kompetensi Wartawan menjadi alat ukur profesionalitas wartawan untuk melindungikepentingan publik dan hak pribadi masyarakat sekaligus menjaga kehormatan pekerjaan wartawan,”sebut M. Amin.

Dengan demikian kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi, berita, penyusunan dan penyuntingan berita,” ujar M. Amin.

” Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah diverifikasi dewan pers,” demikian pungkas M. Amin.

Sebelumnya, Aminim ketua panitia dalam laporannya menyampaikan, adapun tujuan Sosialisasi ini diharapkan mendapatkan pemahaman bersama tentang standar kompetensi wartawan menuju wartawan yang profesional yang melahirkan produk jurnalistik yang monumental dan merupakan karya intelektual yang dapat dipertangungjawabkan,” katanya.

Adapun narasumber dalam sosialisasi standar kompetensi wartawan dengan menghadirkan narasumber yaitu Tarmilin Usman, SE, M. Si Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh,”sebut Amini.

Sementara itu peserta sosialisasi kompetensi wartawan terdiri dari 25 wartawan dan 5 peserta terdiri dari anggota Humas dalam lingkungan Kabupaten Aceh Timur yang di undang sebagai peserta,” demikian pungkas Amini. [] L24-012 (M. Amin)