HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pelanggaran UUK Tentang Upah, PT Mopoli Raya Layak Dapat Sanksi Denda.

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dampak telatnya pembayaran upah kerja karyawan PT Mopoli Raya bukan hanya sekedar melibatkan campur tanga...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dampak telatnya pembayaran upah kerja karyawan PT Mopoli Raya bukan hanya sekedar melibatkan campur tangan serikat pekerja FSPPP-SPSI agar urusan tersebut dapat segera terselesaikan. Namun lebih dari itu, persoalan yang berkenaan dengan cucuran keringat buruh itu kini sudah menyeret pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan andil dalam penyelesaiannya dengan memfasilitasi mempertemukan antara pihak karyawan dengan Direksi PT Mopoli Raya, Jumat (21/6).


Wakil Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Heri menyebutkan bahwa PT Mopoli Raya kini mulai bermain dengan noda pelanggaran aturan main ketenagakerjaan.

"Apapun alasannya, jika perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan harus dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh," ungkap Heri.

Dikatakan Heri, dalam Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentanga Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. 

Sambung Heri, denda yang dimaksud dikenakan dengan ketantuan pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

" Saya jelaskan, mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, pengusaha dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan," terangnya.

Kemudian kata Heri, sesudah hari kedelapan. apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari Upah xang seharusnyq dibayarkan.

Tambah dia, sesudah sebulan, apabila Upah masih juga balum dibayar, maka pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah. 

"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar Upah bagi Pekerja atau buruh

Secara lebih rinci Heri mengungkapkan, bahwa ada langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah harus melalukan pembicaraan hal tersebut terlebih dahulu dengan pihak pengusaha atau yang lebih dikenal dengan sebutan bipartit.

"Jika tidak menemukan penyelesaian, pihak buruh bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mane yang menjadi mediatornya adalah pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat.

" Jika melalui jalur bipartit ini masih belum didapatkan kata mufakat dikeduabelah pihak, maka pihak karyawan atau buruh dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tinggi Hubungan Industrial. Jadi jangan berbicara mencari investor dan hantu blau, tapi gaji karyawan tidak dibayar," ungkap Heri. [] L24-002