HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eggi Sudjana Sambangi KBRI Kuala Lumpur, Minta Rusdi Kirana Dinonaktifkan

Lentera 24.com | KUALA LUMPUR -- Caleg PAN Eggi Sudjana mendatangi KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, terkait temuan surat suara tercoblos. Eg...

Lentera24.com | KUALA LUMPUR -- Caleg PAN Eggi Sudjana mendatangi KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, terkait temuan surat suara tercoblos. Eggi meminta tindak lanjut cepat atas temuan tersebut.

Foto : Detik
Eggi Sudjana datang ke KBRI Kuala Lumpur bersama komunitas warga Indonesia, Sabtu (13/4/2019). Eggi menegaskan agar surat suara--via pemilihan pos--yang sudah tercoblos tidak dihitung dalam pemilu. 

"Yang kedua, ini di Kedutaan, resmi, yang namanya Duta Besar Rusdi Kirana anaknya terlibat, yang dicoblos. Diduga kuat, tidak mungkin tidak ada peran bapaknya, tidak mungkin dan juga partainya, NasDem," kata Eggi di KBRI Kuala Lumpur, Jalan Tun Razak, Malaysia, Sabtu (13/4/2019).

Karena itu, Eggi menuntut agar Rusdi Kirana dinoantifkan. Presiden Jokowi diminta tegas. 

"Kita minta Jokowi sebagai presiden bersikap tegas jangan dia beralasan pemerintah tidak tahu-menahu. Jadi harus nonaktifkan duta besar. Duta besar harus dinonaktifkan karena telah menjadi penjahat demokrasi. Ini tidak bagus, tidak benar," sambung Eggi.

Terkait temuan surat suara tercoblos, Eggi Sudjana sebelumnya melaporkan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) hingga Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana ke Bawaslu.

Selain Jokowi dan Rusdi, pihak lain yang dilaporkan ialah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pengawas Pemilu di Luar Negeri (Panwas LN) di Malaysia, KPU, serta caleg Partai NasDem Davin Kirana dan Ahmad.

Pelaporan ke Bawaslu diregister atas dua nama, yakni Eggi dan Arismunandar, dengan nomor pelaporan 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Mereka melaporkan pihak-pihak tersebut atas dugaan jual-beli suara, kelalaian dari penyelenggara pemilu, serta diduga ada upaya kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 532 KUHP, Pasal 537 KUHP, Pasal 544 KUHP, Pasal 550 KUHP, Pasal 553 UU No 7/2017 tentang pemilu, dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat serta Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata.

Eggi mengatakan pihaknya juga akan menggugat secara perdata tujuh pihak yang juga dilaporkan ke Bawaslu itu. Caleg PAN Dapil DKI 2 ini merasa dirugikan adanya surat suara tercoblos caleg NasDem di Malaysia. Gugatan perdata itu akan diajukan segera dengan total kerugian Rp 7 triliun.

Sementara itu, anggota KPU dan Bawaslu RI yang ditugaskan menyelidiki surat suara tercoblos di Malaysia gagal melihat surat suara. Lokasi penemuan surat suara tercoblos itu digaris polisi oleh kepolisian Malaysia. [] DETIK