HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menjual Sungai Atau Menghilangkan Sungai Melanggar PP Nomor 35 Tahun 1991

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGAI -- Dengan sudah terbitnya surat pemberitahuan tentang  perkembangan hasil penelitian laporannomorB/251/XII...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGAI -- Dengan sudah terbitnya surat pemberitahuan tentang perkembangan hasil penelitian laporannomorB/251/XII/2018/Reskrim/tanggal 17 Desember 2018.Surat Perintah penyelidikan nomor SP Lidik/339/2019/Reskrim tanggal 15 Desembar 2018.


"Ini sebagai bukti langkah awal pihak penyidik menindaklanjuti Laporan Maskot dengan nomor : 17/MP/II/2018 tanggal 27 November 2018 tentang duggaan penjualan Sungai sebagai aset negara", ujar Rafit Ziwar salah srorang tokoh masyrakat sekaligus mantan Sekertatis Desa Kota Galuh  periode 1989 s/d 2007 pada media ini Jumat (15/3).

Sambungnya, kami selaku masyarakat Desa Kota Galuh sangat berharap agar pihak penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan adanya penyimpangan terhadap hilangnya aset negara berupa sungai Jambur salam dan Tali Air Dua di dusun 3 (tiga), ujar Rafit Ziwar yang juga sebagai saksi atas laporan Maskot tersebut.

Jika kita mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 35 tahun 1991 tentang sungai, cukup jelas disebutkan bahwa sungai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningakatkan pembangunan Nasional 

Bahwa sehubungan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan ; dalam rangka pemanfaatan dan pelaksanaan Sungai dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai dengan peraturan Pemerintah.

Mengingat

 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-Undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah (lembaran Negara tahun 1974 nomor 38, tambahan lembaran Negara nomor 3037).

3. Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan (Lembaran Negara tahun 1974 nomor 65, tambahan lembaran negara nomor 3046).

4. Undang-Undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (lembaran Negara tahun 1982 nomor 12, tambahan lembaran negara nomor 3215).

5. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang tata pengaturan Air (Lembaran Negara tahun 1982 nomor 37, tambahan lembaran Negara nomor 3225).

"Oleh karenanya kami selaku masyarakat awam berpendapat bahwa sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku siapa saja yang terlibat di dalam penjualan atau yang sengaja menghilangkan sungai harus dihukum sesui hukum yang berlaku di Negeri ini", pungkasnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)