HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Tamiang Kekurangan 375 Bilik Suara

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang masih kekurangan tiga item alat kebutuhan pemiliha...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang masih kekurangan tiga item alat kebutuhan pemilihan. Tiga jenis kebutuhan yang masih kurang dimaksud yakni, formulir-formulir kebutuhan tempat pemilihan suara(TPS), bilik suara dan sampul surat suara.

Foto: Tumpukan bilik suara di KIP Aceh Tamiang. (Foto Lentera24-Suparmin)
Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim, SPd dikonfirmasi menyebutkan, kekurangan bilik suara tersebut jumlahnya mencapai 375 buah.

Disebutkannya, pihak KIP setempat sudah melaporkan atas kekurangan sejumlah alat kebutuhan pemilu itu ke KPU Pusat melalui KIP Provinsi Aceh sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga sampai saat ini barang tersebut belum diterimanya.

"Sudah lama kita laporkan ke KIP Aceh, semoga dalam waktu dekat ini, barang yang kita butuhkan tersebut bisa kita terima," ujar Ishak Ibrahim, Selasa (19/3).


Sedangkan tentang surat suara, saat ini pihak KIP Aceh Tamiang masih menyibukkan diri dengan pekerjaan pengepakan surat suara. Pekerjaan ini imbuh Ishak sudah dilakukan sejak Rabu (13/3) lalu. Diperkirakan pengepakan surat suara itu dapat diselesaikan pada Jumat (22/3) mendatang.

Pengepakan surat suara itu kata Ishak dilakukan secara per TPS. "Setiap satu pak untuk satu TPS," terang Ishak menjelaskan.

Jadi kata Ishak, karena di Kabupaten Aceh Tamiang memiliki sebanyak 912 TPS, berarti pihaknya harus mengepak surat suara sebanyak 912 pak.

Ditanya jumlah surat suara yang akan dipak, Ishak Ibrahim menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui jumlahnya secara pasti, terkecuali setelah usai kegiatan pengepakan.


"Nanti setelah pengepakan telah selesai dikerjakan, kita baru bisa mengetahui jumlah keseluruhannya," ujarnya.

Imbuh Ishak, jika pihaknya mengalami kekurangan jumlah surat suara tersebut, maka pihaknya sesegera mungkin melaporkan kekurangan itu kepada KIP Aceh untuk menambahkan kekurangan surat suara sesuai dengan yang dibutuhkan. [] L24-002