HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PPK Kecamatan Bendahara - Banda Mulia Gelar Rakor DPTb dan DPK Bersama PPS

Ishak Ibrahim : "DPTb dan DPK akan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan pada pem...

Ishak Ibrahim : "DPTb dan DPK akan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan pada pemilihan umum 17 April 2019 mendatang"

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sungai  Iyu - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Banda Mulia  Kabupaten Aceh  Tamiang gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara  (PPS) se - Kecamatan Bendahara dan  Banda  Mulia, di Gedung Pertemuan Banta Ahmad  Sungai  Iyu, Rabu  6  Februari  2019.


Ketua  PPK  Kecamatan  Bendahara, Kamariah  disela - sela kegiatan kepada Lentera24.com mengatakan  kegiatan ini  merupakan kegiatan bersama PPK Bendahara dan PKK Banda Mulia dalam rangka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara  (PPS).

" Rapat  ini  untuk  Sikronisasi  Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara  (PPS) sebagai  data  untuk 17  April  2019  mendatang "  jelas  Kamariah yang  akrab  di sapa  Gadis. 

Rapat  koordinasi  itu  juga  dihadiri  oleh  Ketua  Komite  independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh  Tamiang, Ishak  Ibrahim, Divisi Teknis, Adi  Sartika, Divisi  Hukum, M. Alhamdha  dan  beberapa anggota  Kesekretariatan KIP  setempat. 

Ishak Ibrahim menjelaskan tujuan Rakor ini bertujuan agar PPS memahami apa saja ketentuan dalam tahapan penyusunan DPTb & DPK. 

Disamping itu sambung Ishak, akan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Pemilihan Umum 17  April  2019 mendatang. " Dan  yang pasti untuk melindungi hak konstitusi Warga Negara Indonesia, memudahkan Warga Negara Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat " sebut  Ishak.

Pada  kesempatan Rapat  Koordinasi tersebut,  anggota Komisioner  KIP, Adi  Sartika kepada peserta Rakor menyampaikan tentang  teknis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adi Sartika mengatakan teknis pengisian data pemilih khusus dan pemilih tambahan yang belum ada dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2). Pemilih khusus adalah warga Aceh Tamiang yang selama ini mungkin menetap di luar Aceh  Tamiang dan kembali ke desa, namun belum tercantum sebagai pemilih, mereka dikatagorikan pemilih khusus dan menjadi pemilih tambahan. " Pemilih yang masuk dalam DPK wajib memiliki KTPel sesuai alamat memilihnya "jelas Adi. [] L24--ERWAN