HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Peringatkan Peserta Pemilu Tentang APK Dan Bahan Kampanye Ditempat Terlarang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang memperingatkan peserta pemilu agar segera menurunkan al...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang memperingatkan peserta pemilu agar segera menurunkan alat peraga kampanye (APK)  dan bahan kampanye yang dipasang  dan diikat ditempat terlarang. 

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE

Berdasarkan hasil Pengawasan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan, terdapat sejumlah titik  alat peraga serta bahan kampanye ditempat yang tidak diperbolehkan sesuai dengan undang-undang. “Kami telah surati agar dapat diteruskan kepada caleg atau tim sukses, untuk menurunkan secara mandiri, kami berharap sebelum tanggal 26 Februari 2019, bila sampai hari itu masih terdapat APK dan bahan kampanye ditempat terlarang, maka Panwaslih bersama Satpol PP akan menurunkannya,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE, Selasa (19/02).

Imran menambahkan mengacu pada Undang undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Perbawaslu Nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, ada beberapa ketentuan pemasangan APK dan Bahan Kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu. Yakni, dilarang dipasang pada bangunan dan lingkungan kantor pemerintah, kantor TNI/Polri, termasuk kantor BUMN.

Di samping itu, APK juga dilarang dipasang pada bangunan dan lingkungan tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, di lembaga pendidikan termasuk gedung, sekolah, dan jalan protokol.

Pada pasal 34 angka 5 Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu, disebutkan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang pun meminta peserta pemilu untuk tidak memasang APK ditaman, alat pengatur isyarat lalu lintas, di batang pohon serta trotoar. 

Selanjutnya, kata Imran, APK dan bahan kampanye juga tidak boleh dipasang melintang pada jalan Negara, jalan Propinsi dan jalan Kabupaten, pohon-pohon pada turus jalan, tiang listrik atau tiang telepon. [] L24-004 (Razzaq)