HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Atam Temukan 700 Titik APK dan Bahan Kampanye Menyalahi Aturan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyebut ada 700 titik lebih Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyebut ada 700 titik lebih Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang menyalahi aturan Pemilu dan Pileg 2019, dan direncanakan akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat.


"Kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Satpol-PP terkait teknis penertiban, direncanakan akan kita lakukan dengan 3 tahapan," ujar Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nst, Jumat (01/02). 

Dijelaskan Fery, untuk tahap pertama, dijadwalkan akan dimulai penertiban di Kecamatan Kejuruan Muda, Kota Kuala Simpang, Karang Baru dan Manyak Payed. "Sesuai data yang kami terima, 4 Kecamatan tersebut yang paling banyak terjadi pelanggaran, dan itu yang akan kita dulukan, seterusnya akan menyusul" ujarnya.

Namun kata Fery, 3 hari sebelum penertiban dilakukan, pihaknya akan menyurati partai politik yang ditemukan APK nya menyalahi aturan perundang-undangan, seperti Yaang dipasang di pohon, tiang listrik/telepon dan diluar zona yang ditentukan. "Sesuai aturan kita akan surati dan meminta partai politik tersebut untuk memindahkan sendiri APK nya, namun jika tidak diindahkan maka kita akan tertibkan," tuturnya.

Disamping itu, saat ini pihaknya sedang kesulitan untuk menyediakan anggaran penertiban. "Di kami tidak tersedia anggaran untuk itu, oleh karenanya kita akan komunikasi dengan Satpol-PP agar penertiban ini bisa dilaksanakan," pungkas Fery yang dahulunya berprofesi sebagai Advokat. [] L24-004 (Razzaq)