HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Aceh Tamiang Akui Banyak Caleg Langgar Aturan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE membenarkan bahwa diwilayah...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE membenarkan bahwa diwilayah kerjanya banyak didapati para caleg yang memasang alat peraga kampanye yang dipaku pada bagian batang pohon kayu, terutama ditepi jalan raya.


Secara aturan perunfang undangan disebutkan, pada Pasal 24 ayat (1), Pengawasan penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memastikan: a. Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. desain dan materi Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diserahkan kepada KPU.

"Sedangkan di huruf c pada ayat yang sama juga disebutkan, setiap Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan tidak melebihi nilai konversi dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang disesuaikan dengan nilai harga pasar; dan dihuruf d, Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum," ungkap Imran saat dikonfirmasi Lentera24, Rabu (13/2).

Imran memaparkan, bahwa ada sejumlah tempat yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK, yakni tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, di Lembaga pendidikan, dijalan protokol.

Selanjutnya kata Imran di 3 tempat lainnya seperti dijalan bebas hambatan, pada sarana dan prasarana publik dan/atau ditaman dan pepohonan.

Kalau sanksi yang pantas diberikan kepada pelanggar kata Imran yakni sesuai Pasal 46 ayat (1), Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye.

"Sanksi administrasi tersebut berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye dan/atau penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran," pungkas Imran. []  L24-002