HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Aceh Tamiang Tak Digubris, Banyak Caleg Bandel Ngotot Pasang APK Dipohon

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Banyaknya pelaku dugaan pelanggaran terhadap aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dil...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Banyaknya pelaku dugaan pelanggaran terhadap aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh sejumlah calon anggota Legislatif ternyata sudah ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang.


Bahkan tentang pelanggaran dimaksud sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslih dengan memperingati melalui surat resminya kepada Partai Politik peserta pemilu bersangkutan yang para Calegnya didapati melakukan pelanggaran.

Namun hingga hari ini, sepertinya kewenangan Panwaslih setempat seperti sengaja dikebiri alias dimandulkan oleh sejumlah partai dengan perlakuan tidak menggubris atas teguran yang diberikan Panwaslih tersebut. Nyatanya pihak partai bersangkutan masih belum melakukan penurunan atau pencopotan APK yang dipasang secara melanggar.

Pantauan Lentera24, banyaknya foto Caleg DPRK, DPR Aceh dan DPR-RI yang dipasang dialat peraga oleh sejumlah calon anggota Legislatif masih bertengger dipohon-pohon dibeberapa titik di Kabupaten Aceh Tamiang, terutama ditepi jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dikawasan Tanah Terban Kecamatan Karang Baru serta sejumlah tempat lainnya.

Bandalnya kelakuan sejumlah caleg ini menggambarkan betapa ironinya jika kelak dirinya diberi kesempatan untuk menjadi wakil rakyat diparlemen. 

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah Caleg DPRK dan DPR Aceh dan DPR-RI yang memajangkan APK dengan cara memakukan dibatang pohon hidup.


"Sudah disurati kemasing masing Partainya sekitar sebulan lalu sebagai peringatan, tapi hingga saat ini belum ada dilakukan penurunan oleh bersangkutan, nanti akan kita surati ulang sebagai peringatan serupa yang kedua dan akan ditembuskan ke Caleg-Calegnya," ujar Imran, SE dikantornya, Rabu (13/2).

Imran juga mengatakan bahwa Panwas Kecamatan sudah mendata para Caleg beserta Partai pengusung dan telah melaporkan kepadanya.

"Maka itu kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan kepada Partai bersangkutan supaya APK yang dipasang dengan alat bantu paku dipohon agar segera dicopot," imbuh Imran.

Dikatakannya, pemasangan APK dengan cara dipaku dipohon merupakan sebuah pelanggaran dan hal tersebut ada sanksi yang harus diberikan kepada Calegnya.

"Jika nantinya pihak bersangkutan belum juga mengindahkan peringatan Panwaslih dan tidak mentaati aturan berlaku, maka Panwaslih dengan melibatkan Satpol PP akan melakukan penindakan penertiban berupa pencopotan dan pencabutan APK tersebut," ujar Imran. [] L24-002