HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Guna menunjang pembangunan dan pemberdayaan desa di Seluruh Indonesia sebagai keberlanjutan Program Dana De...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Guna menunjang pembangunan dan pemberdayaan desa di Seluruh Indonesia sebagai keberlanjutan Program Dana Desa (DD), Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) mengeluarkan Permendes No 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.

Sumber foto : Suaramu.com

Ada tiga point prioritas yang wajib dilaksanakan desa yaitu :

1. Penggunaan  Dana  Desa  diprioritaskan  untuk  membiayai pelaksanaan  program  dan  kegiatan  di  bidang  pembangunan  Desa dan  pemberdayaan  masyarakat  Desa.   

2. Prioritas  penggunaan  Dana  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  dapat  digunakan  untuk  membiayai  pelaksanaan  program  dan kegiatan  prioritas  yang  bersifat  lintas  bidang. 

3. Prioritas  penggunaan  dana  desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  dan  ayat  (2),  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  sebesar besarnya  bagi  masyarakat  Desa  berupa  peningkatan  kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan  penanggulangan kemiskinan  serta  peningkatan  pelayanan  publik  di  tingkat  Desa. 

Ketiga Prioritas itu di tujukan untuk memberikan  acuan  bagi  Desa  dalam  menyelenggarakan Kewenangan  Hak  Asal  Usul  dan  Kewenangan  Lokal  Berskala Desa  yang  dibiayai  Dana  Desa dengan harapan agar kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.

Selain itu tujuan prioritas penggunaan Dana Desa tidak luput dari beberapa prinsip diantaranya, Keadilan, Partisipatif, Kebutuhan Prioritas, Terfokus, kewenangan Desa, Berdikari, Tipologi Desa, Berbasis Sumber daya Desa dan Swakelola. 

Namun ada yang tak kalah penting yaitu partisipasi masyarakat dalam mengawal, mendampingi dan melaporkan tahapan penetapan perioritas penggunaan dana desa, dengan harapan prioritas ini nantinya dapat dijalankan dan diterapkan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. [] L24-004 (Razzaq)