Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, menyebut akan memberikan denda bagi masyarakat yang membuang ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, menyebut akan memberikan denda bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Hal ini dikatakannya, saat menghadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2019, kamis (21/02) di TPA Kampung Durian.
Denda itu, kata Bupati, akan diterapkan setelah disahkannya Qanun Aceh Tamiang tentang Pengelolaan Sampah. "Saat ini Draf Qanunnya sudah ada sama saya, dan sedang saya pelajari untuk nantinya akan kita bahas terlebih dahulu," ujar Bupati.
"Kita upayakan qanun tersebut segera disahkan, agar ada mekanisme dan kekuatan hukum dalam pemgelolaan sampah," tambah Bupati. [] L24-004 (Razzaq)
Denda itu, kata Bupati, akan diterapkan setelah disahkannya Qanun Aceh Tamiang tentang Pengelolaan Sampah. "Saat ini Draf Qanunnya sudah ada sama saya, dan sedang saya pelajari untuk nantinya akan kita bahas terlebih dahulu," ujar Bupati.
"Kita upayakan qanun tersebut segera disahkan, agar ada mekanisme dan kekuatan hukum dalam pemgelolaan sampah," tambah Bupati. [] L24-004 (Razzaq)