HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Rencana Proyek Besar Mengancam Pesisir Bali Selatan

Lentera 24.com | BALI -- Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini sedang dibahas, ada empat rencan...

Lentera24.com | BALI -- Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini sedang dibahas, ada empat rencana proyek besar di wilayah pesisir Bali selatan. Kalangan aktivis khawatir proyek itu bisa merusak lingkungan pesisir dan alam Bali.

Foto : Mongabay.co.id
Anggota Dewan Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko mengungkapkan empat rencana itu dalam diskusi tentang RZWP3K yang diadakan Walhi Bali dan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) pada Kamis (10/1) di Denpasar, Bali.

Empat rencana proyek tersebut adalah reklamasi Teluk Benoa, penambangan pasir di pesisir barat Kuta, perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan perluasan kawasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III Cabang Benoa. Semuanya berada di kawasan Bali selatan, terutama Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dua daerah terkaya di Provinsi Bali.

Menurut Sudarmoko, empat rencana proyek itu semuanya datang dari pemerintah pusat. “Intervensi pemerintah pusat di wilayah Bali selatan ini kental sekali. Proyek-proyek itu disetir dari Jakarta,” kata mantan Direktur Walhi Bali ini.

Sudarmoko menjelaskan rencana reklamasi Teluk Benoa sudah ditolak rakyat Bali sejak muncul pada 2013 lalu. Rencana ini mencakup 700 hektar wilayah di Teluk Benoa yang semula termasuk dalam kawasan konservasi tetapi kemudian diubah statusnya menjadi kawasan pemanfaatan umum.

Proyek kedua perluasan Bandara Ngurah Rai akan terjadi seluas 154 hektar, melanjutkan perluasan yang sudah dilakukan untuk keperluan pertemuan IMF dan Bank Dunia. Adapun perluasan Pelabuhan Benoa sudah dilakukan Pelindo III Cabang Benoa meskipun hanya sebagian. Saat ini Walhi Bali sedang melakukan gugatan informasi terkait izin lokasi maupun reklamasi oleh Pelindo tersebut.

Terakhir, rencana penambangan pasir di pesisir barat Kuta mencakup 2000 hektar. Menurut dokumen RZWP3K, kata Sudarmoko, lokasinya di sebelah utara Bandara Ngurah Rai. Artinya, penambangan ini akan terjadi di sekitar Pantai Tuban melewati Pantai Kuta hingga Canggu, satu deretan pantai terkenal di Bali yang menjadi magnet para turis datang ke pulau ini.

Melihat luasnya wilayah yang akan diambil pasirnya, Sudarmoko menduga pasir itu tidak hanya akan digunakan untuk perluasan bandara di Bali, tetapi juga daerah lain. Apalagi, dua perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir juga memiliki jejak rekam turut serta dalam reklamasi di Jakarta dan Makassar.


Dua perusahaan tersebut, lanjut Sudarmoko, adalah PT Hamparan Laut Sejahtera dan PT Pandu Khatulistiwa. Berdasarkan penelusuran Walhi Bali, keduanya memiliki alamat sama. Menurut berita Republika pada 20 April 2016, kedua perusahaan ini bermasalah dalam hal izin mengeruk pasir di Lontar, Pulau Tunda, Banten.

Menurut Moko meskipun saat ini sebagian proyek sudah dilakukan, terutama perluasan Bandara Ngurah Rai dan reklamasi oleh Pelindo di Pelabuhan Benoa, nyatanya mereka baru masuk dalam RZWP3K. Salah satu alasannnya justru karena belum ada RZWP3K yang mengatur.

“Hal ini menandakan adanya upaya oleh pemerintah pusat untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran-pelanggaran pembangunan di pesisir Bali,” kata Sudarmoko.

Tantangan Berat

I Ketut Sudiarta, Ketua Tim Ahli Penyusunan Dokumen RZWP3K Provinsi Bali, mengatakan Bali memang menghadapi tantangan luar biasa untuk mempertahankan kedaulatan pesisirnya. Dalam konsep perencanaan wilayah pesisir, yang harus kuat adalah data dan informasi karena sifatnya ilmiah. Namun, dalam praktiknya, penyusunan RZWP3K justru berpatokan pada rencana-rencana dari pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat punya banyak rencana di Bali dan sudah ada payung hukumnya. Bali tidak bisa mengabaikan begitu saja kecuali ada kajian yang kuat untuk mengubah kebijakan itu,” kata ahli Ilmu Kelautan Universitas Warmadewa, Bali ini.

Sudiarta memberikan contoh reklamasi oleh PT Pelindo III Cabang Benoa untuk memperluas pelabuhan. “Kenapa mereka diberi keleluasan tanpa perlawanan masyarakat? Karena secara hukum wilayahnya sudah milik Pelindo,” katanya.

Begitu pula dengan rencana perluasan Bandara Ngurah Rai. Menurut Sudiarta sudah ada rencana induk (master plan) perluasan. Namun, dia tidak tahu apakah sudah ada sosialisasi ke warga sekitar atau tidak. “Saya khawatir begitu ada reklamasi (untuk perluasan bandara), masyarakat baru tahu,” ujarnya.

Intervensi pemerintah pusat itu tidak hanya di Bali selatan, tetapi juga daerah lain termasuk Bali utara dan tenggara. Di Bali bagian tenggara, pemerintah pusat berusaha untuk mengelola kawasan dengan memasukkannya sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Padahal, wilayah ini juga sudah masuk sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida dan sekitarnya. Ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri.

Di Bali utara, menurut Sudiarta, pemerintah pusat ingin menjadikan Singaraja, ibu kota Kabupaten Buleleng, sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Jika Singaraja nantinya jadi PKN, maka akan terjadi perubahan sangat besar terkait dengan tata kelola kota di tepi pesisir utara Bali ini. Termasuk perubahan dalam tata kelola lingkungan.

Terakhir, Sudiarta menambahkan, kepentingan nasional yang paling terlihat adalah di Bali selatan sebagaimana juga disebutkan oleh Sudarmoko. Kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) sudah menjadi kawasan strategis nasional sehingga pusat memiliki dasar hukum untuk melaksanakan proyek-proyek di kawasan pesisir.

Contoh paling jelas adalah rencana empat proyek besar sebagaimana disebut dalam RZWP3K yaitu reklamasi Teluk Benoa, perluasan Pelabuhan Benoa oleh PT Pelindo, perluasan Bandara Ngurah Rai, dan penambangan pasir di pesisir Kuta.

Omong Kosong

Semua rencana pusat itu, menurut Sudiarta, tidak sejalan dengan slogan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini yaitu one island, one plan, one management. “Omong kosong itu satu pulau satu manajemen kalau kita tidak punya otoritas,” tegasnya.

Sebagai bagian dari tim ahli, Sudiarta mengaku tidak bisa melakukannya sendiri. “Untuk itu kami sudah mengumpulkan teman-teman LSM untuk bertarung dalam penyusunan RZWP3K ini,” lanjut Sudiarta.

Sudiarta menegaskan Bali perlu segera memiliki RZWP3K sebagai panduan dalam pengelolaan wilayah pesisir. Saat ini Bali berada di urutan ke-30 dari 34 provinsi di Indonesia yang belum memiliki rencana zonasi tersebut.

Sudiarta juga mengajak publik agar terlibat dalam penyusunan RZWP3K yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah. Dalam beberapa kali rapat konsultasi publik, warga dari wilayah-wilayah yang akan terdampak proyek itu belum dilibatkan. Saat konsultasi publik Oktober 2018lalu, tidak terlihat adanya perwakilan masyarakat adat dari Tanjung Benoa atau Kuta.

Gede Kusrendra, salah satu warga Canggu, mengaku tidak pernah mendengar sama sekali tentang rencana penambangan pasir di sekitar Kuta. Padahal, wilayahnya sangat tergantung pada keindahan pantai. “Saya bukan ahli di bidang lingkungan atau pesisir, tapi saya yakin penambangan pasir pasti akan berdampak buruk terhadap pantai di wilayah kami,” kata Kusrendra.

Oleh karena itu, Kusrendra berharap agar rencana penambangan pasir di laut Kuta dan sekitarnya itu dibatalkan. “Kuta, Seminyak, Canggu, dan sekitarnya itu sangat bergantung pada pantai dan pasir. Kalau sampai pasirnya dikeruk, saya yakin akan terjadi chaos,” tegasnya. [] MONGABAY.CO.ID