HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Aceh Tamiang Jawab Somasi Legalitas Pelantikan Sekda

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dasar hukum dan konsideran pelantikan dan peng­am­bilan sumpah jabatan Basyaruddin, SH sebagai Sekdakab Ace...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dasar hukum dan konsideran pelantikan dan peng­am­bilan sumpah jabatan Basyaruddin, SH sebagai Sekdakab Aceh Tamiang adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/06/2018 dan memedomani PP 58/2009.


Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn | dok-Humas Setdakab

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Aceh  Tamiang  Mursil, SH, M.Kn dalam menjawab somasi yang dilayangkan oleh Muham­mad Hanafiah pada tanggal 4 Januari 2019. Jawaban Bupati tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, SH, M.Kn, melalui surat Nomor : BKPSDM.800/049/2019 tertanggal 07 Januari 2019 perihal Penjelasan Legalitas Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekda Aceh Tamiang. 

Bupati Mursil menjelaskan, bahwa yang menjadi dasar hukum dan konsideran pelantikan dan peng­am­bilan sumpah jabatan Basyaruddin, SH sebagai Sekdakab Aceh Tamiang adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/06/2018, tanggal 26 Desember 2018, tentang pe­ngangkatan dan pemberhentian Sekda Aceh Tamiang, se­dangkan yang menjadi dasar hukum untuk pengangkatan Sek­­da tersebut dengan memedomani PP 58/2009, tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.



“Untuk diangkat menjadi Sekda Aceh Tamiang pada PP 58 Tahun 2009, bagian kedua Pasal 3, ayat 3 huruf d menya­takan, bahwa sekurang-kurangnya pernah menduduki dua ja­batan struktural esclon II.b yang berbeda,” jelas Bupati Mursil dalam suratnya. 

Sementara, terkait ma­salah panitia seleksi (Pan­sel) Sekda, pihaknya mengakui, dalam perekrutan calon Sekda Aceh Tami­ang tidak membentuk panitia, karena mekanisme perekru­tan­nya mem­­pedomani PP 58/2009 Pasal 11 ayat 2 huruf b.

Bupati Mursil, juga menjelaskan Basyaruddin, SH pernah menduduki tiga jabatan eselon II.b yang berbeda, yaitu Kepala BKPP Aceh Tamiang, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Di­nas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. [] L24--ERWAN/RAZZAQ