HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aji Desak Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut remis...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut remisi terhadap Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup) Bagus Narendra Prabangsa.

Foto : Antaranews
"AJI Banda Aceh mendesak Presiden Joko Widodo merevisi atau mencabut kembali nama terpidana pembunuh jurnalis (Nyoman Susrama, red) dari daftar remisi," kata Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan, di Kantor AJI Banda Aceh, Jumat.

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Remisi 115 terpidana seumur hidup di Indonesia menjadi terpidana sementara, dan salah satu di antaranya merupakan terpidana pembunuh jurnalis pada 11 Februari 2009 di Kabupaten Bangli, Kota Bali.

"Keputusan Presiden Jokowi turut melukai hati para insan pers di Indonesia dan kita mendesak Presiden untuk segera mencabut remisi terhadap dalang pembunuh jurnalis itu," ujar Misdarul Ihsan, didampingi pengurus AJI Banda Aceh.

Pihaknya menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pemberian remisi terdahap dalang pembunuh jurnalis tersebut adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Jurnalis dari Sabang sampai Merauke, katanya, akan terus menyuarakan pencabutan nama terpidana dari daftar remisi Presiden, dan AJI Banda Aceh menggelar aksi diam atau tutup mulut di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat ini.

Aksi damai insan pers tersebut sebagai bentuk protes terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo terkait remisi kepada dalang pembunuh jurnalis itu.

"Kami mengajak semua jurnalis di Banda Aceh bersama-sama ikut menyuarakan pencabutan remisi terhadap otak pembunuh jurnalis yang akan dipusatkan di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh," katanya pula. [] ANTARANEWS