HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rekomendasi DPRK Pembatalan SK Wali Kota Direspon Kemendagri

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Rekomendasi DPRK Subulussalam terkait mutasi, khusus nonjabatan (nonjob) 50-an pejabat eselon III dan IV m...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Rekomendasi DPRK Subulussalam terkait mutasi, khusus nonjabatan (nonjob) 50-an pejabat eselon III dan IV melalui SK Wali Kota, 29 Oktober 2018 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 November 2018 ditandatangani Koordinator Komisi A, Mariani Harahap dan Ketua Komisi A, Rasumin direspon.



Respon menyusul salinan surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, MDM kepada Plt. Gubernur Aceh, 11 Desember 2018, sifat sangat segera, hal Tanggapan Terhadap Usul Penataan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemda Kota Subulussalam diperoleh media ini, Kamis (27/12).

Menariknya, dari tiga SK direkomendasi dibatalkan, yakni SK, 18 September 2017, 4 Januari 2018 dan 29 Oktober 2018, justru Kemendagri meminta wali kota mencabut tujuh SK.

Salinan surat di sana disebutkan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri telah melaksanakan pertemuan dengan Wali Kota Subulussalam Petahana.

Dasar UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU diundangkan dalam Lembaran Negara RI, 1 Juli 2016 yang bermakna bahwa dengan diundangkan dalam Lembaran Negara, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

Untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan, Wali Kota Subulussalam diminta mencabut tujuh keputusannya, yaitu SK per 18 September 2017 tentang pemberhentian empat orang (Salbunis dkk), SK 4 Januari 2018 tentang pemberhentian 22 orang (Ibnu Hajar dkk) dan SK, 30 Juli 2018 tentang pindah tugas 69 orang (Ali Dosty dkk). 

Lalu, dua SK per 20 Agustus 2018 tentang pelantikan PNS Kepala Sekolah 58 orang (Meurah Cut dkk) dan pemberhentian 29 orang (Marsiah dkk) serta dua SK tanggal 29 Oktober 2018 tentang pemberhentian 55 orang (Hamdansyah dkk) dan tentang pelantikan PNS 72 orang (Safriana dkk). 

Wali kota diminta mengembalikan pejabat yang dimutasi pada jabatan semula dan mengusulkan kembali mutasi jabatan struktural dengan ketentuan, tidak berakibat adanya pejabat struktural yang kehilangan jabatan (nonjob) dan penurunan eselon (demosi) serta promosi dalam jabatan pimpinan tinggi pratama bagi yang sudah melalui proses seleksi terbuka dan telah memperoleh rekomendasi KASN  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Plt. Gubernur Aceh diharapkan menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Subulussalam.

Media ini belum melakukan konfirmasi dengan pihak Pemko Subulussalam terkait hal ini. [] L24-013 (Khairul)