HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Honorer RSUD Divonis 4 Bulan

Lentera 2 4.com | ACEH BARAT -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (3/12) siang, menjatuhkan vonis terhadap Teuku Ediman S...

Lentera24.com | ACEH BARAT -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (3/12) siang, menjatuhkan vonis terhadap Teuku Ediman Saputra (27), yang merupakan honorer di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh selama 4 bulan penjara. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat selama 5 bulan penjara dalam kasus penipuan dua honorer di RSUD setempat, ketika seleksi ulang untuk penerimaan non-PNS.

Foto : Serambinews
Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim M Taher SH dan hakim anggota M Alqudri SH serta Irwanto SH. Sedangkan, JPU dari Kejari Aceh Barat, M Agung Kurniawan SH MH. Dalam vonisnya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan dia meresahkan masyarakat. Namun, yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan serta menyesali dan telah terjadi perdamaian.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 bulan penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, M Taher.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Barat menetapkan Teuku Ediman Saputra (27), honorer yang bertugas di RSUD CND Meulaboh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah pegawai honor lainnya yang ikut seleksi ulang non-PNS di rumah sakit setempat. Bahkan, polisi kemudian menahan penduduk Desa Cot Punti, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat itu sejak 31 Juli 2018. Tersangka ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari korban hingga melakukan penyelidikan dan menyita uang sebesar Rp 7 juta sebagai barang bukti (BB).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yakni menerima uang dari sejumlah honorer dengan dalih untuk pengurusan surat dalam rangka meluluskan sejumlah honorer yang ikut seleksi ulang pegawai non-PNS di rumah sakit tersebut. Dari penyelidikan terungkap, bahwa pegawai non-PNS yang menjadi korban dari tersangka sebanyak 7 orang dengan uang yang diserahkan bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta.

Sementara itu, setelah mendengar vonis dari majelis hakim PN Meulaboh, terdakwa Teuku Ediman Saputra (27) dan JPU dari Kejari Aceh Barat, M Agung Kurniawan SH MH, menyatakan pikir-pikir. Setelah prosesi persidangan selesai, terdakwa T Ediman Saputra kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh tempat dia selama ini ditahan. [] SERAMBINEWS