HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Pengerusakan Mapolsek Bendahara, Polda Periksa Mantan Kapolsek dan Enam Anggota

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kapolres Aceh Tamiang menjelaskan, Kasus Pengerusakan dan Pembakaran Mapolsek Bendahara penyidikannya masi...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kapolres Aceh Tamiang menjelaskan, Kasus Pengerusakan dan Pembakaran Mapolsek Bendahara penyidikannya masih berlangsung dan dilakukan sesuai prosedur.



"Tidak ada bedanya dimata hukum semua sama, sekarang mantan Mapolsek dan enang anggotanya sedang diperiksa, kata kapolres, Rabu (7/18) "Kini keenam anggota Polisi itu telah berada di Polda untuk menjalankan hukuman dan dikenaai pidana kode etik", sebut kapolres Zulhir Destrian.

Kapolres tidak menjelaskan bagaimana pemeriksaaan para Anggota itu karena itu wewenang Polda Aceh. Ada pun sembilan tersangka yang berhasil ditangkap adalah sebagai berikut : 

Dilansir dari Serambinews. Kesembilan tersangka yaitu JI (38), AN (38), SL (46), SL (46), ZI (32), IN (36), MD (26), IN (35), dan RI (30) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Bandamulia.

"Untuk sembilan tersangka ini sudah dilakukan penahanan dan SPDP sudah dikirim ke Kejari Aceh Tamiang," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Rabu (7/11/2018). Dijelaskan, sebelumnya penyidik memanggil 15 saksi untuk diperiksa secara bertahap pada 3-6 November.

"Namun yang hadir cuma 14 orang, ada satu yang tidak hadir karena sudah kembali ke Batam. Dia bekerja di Batam, saat kejadian sedang cuti," kata Zulhir didamping Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto dan Kabag Ops AKP Sukirno kepada wartawan.

Para tersangka diketahui berperan berbeda, ada yang terlibat perusakan, pembakaran serta perusakan sekaligus pembakaran. [] L24-RED