HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Silang Opini Tiga Kali Perubahan APBK Subulussalam 2018 Melalui Perwal

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Memasuki enam bulan sisa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti dan Salmaza, ...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Memasuki enam bulan sisa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti dan Salmaza, atau hingga Mei 2019, sejumlah persoalan muncul dan terkuak di Kota Subulussalam, bahkan seperti bom waktu. 

Foto : SEKDA Kota Subulussalam, H. Damhuri, SP, MM saat memberi keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/11)
Soal mutasi yang diprotes sejumlah ASN, minta Komisi A DPRK segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) disusul rekom DPRK kepada Kemendagri RI. Rekom meminta dibatalkan SK mutasi itu, meski realisasi kepastiannya belum jelas walaupun isu santer rekom disambut baik Kemendagri 'batalkan mutasi dan kembalikan mereka ke posisi semula'. 

Lalu kasus terkini, cukup menyentakkan banyak pihak. Indikasi penyimpangan Perubahan APBK Tahun 2018 yang dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam sebanyak tiga kali.  

Isu ini bermula muncul melalui seorang pemerhati anggaran kota ini, Zulyadin. Kepada media ini,  Sabtu (17/11) Zulyadin menyebut kalau indikasi Perubahan APBK 2018 melalui Perwal itu tidak sehat dan patut dipertanyakan. Bahkan bisa dinilai negatif, untuk ‘mempreteli’ anggaran yang sudah ditetapkan demi memuaskan nafsu sejumlah pejabat daerah ini.

Tak tanggung-tanggung, disinyalir Perubahan APBK 2018 di sana sudah dilakukan tiga kali, bahkan tanpa ada persetujuan DPRK melalui forum sidang yang semestinya. Besaran anggaran yang 'dipreteli', tak kurang dari Rp57,7 miliar. 

Catatan Zulyadin, tiga Perwal di sana masing-masing terbit, 23 Februari 2018, dengan perubahan senilai Rp39,4 miliar, lalu kedua, 27 Februari 2018 senilai Rp8,1 miliar dan perubahan ketiga, 8 Juni 2018 dengan anggaran mencapai Rp10,1 miliar sehingga total anggaran dirubah mencapai Rp57,7 miliar.

Dia mempermasalahkan tindakan pemerintah, disinyalir mengubah anggaran hingga tiga kali dalam setahun. Fenomena ini menurutnya berakibat banyak program pembangunan yang sudah disusun menjadi berantakan. Lebih miris, belanja rutin termasuk gaji aparatur menjadi macet, seperti belakangan ini terjadi. 

Bahkan faktanya, upah tenaga honor atau kontrak di lingkungan Setdako Subulussalam 2018 baru dibayar enam bulan, yakni hingga Juli. Untuk bulan-bulan selanjutnya, tidak jelas, kapan dibayar atau harus menunggu pengesahan APBK 2019.

Zulyadin memprediksi, soal ini akan menjadi beban dan terpaksa ditanggung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam terpilih, padahal pelaku penyalahguna anggaran adalah penguasa rezim sebelumnya.

"Kebijakan menyimpang yang rawan korupsi jelas menyalahi aturan dan tidak boleh dianggap sepele penegak hukum," tegasnya. 

Diapun menyetir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kebijakan merubah APBD seperti disebut pada pasal 154, harus didasari atas keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

Persoalannya, tanya Zulyadin, apakah ada kondisi luar biasa yang terjadi sepanjang tahun 2018 di Subulussalam sehingga APBK itu diutak-atik, bahkan sampai tiga kali.

Sekda Kota Subulussalam, Damhuri menjawab wartawan di gedung DPRK setempat, Sabtu (17/11) menegaskan kalau soal terbitnya Perwal di sana sudah sesuai, tidak menyalahi peraturan. "Mekanismenya, lebih dahulu di-Perwal-kan, baru diberitahukan," aku Damhuri menambahkan, DPRK tak pernah mempermasalahkan soal Perubahan APBK itu. Adanya penafsiran berbeda, dinilai hal logis dan sah-sah saja.

Menurutnya, Perwal yang pertama menyangkut kewajiban membayar hutang dan yang kedua dianggap perlu dan mendesak. "Ada Perwal yang ketiga saya tidak mengetahui," tegas Damhuri sebut perubahan pertama mencapai Rp30-an miliar dan kedua dirinya tidak ingat. 

Damhuri pun menyebut kalau pendapatan tak sebanding dengan belanja terjadi di sana sehingga tidak dianggarkan pembayaran honor untuk satu tahun. Pasalnya, anggaran tidak ada dan melalui APBK murni, honor hanya bisa dibayar untuk periode enam hingga delapan bulan saja. 

Soal APBK murni 2019, Damhuri akui bisa dianggarkan selama sembilan bulan meski dalam masa tenggang waktu pembahasan APBK di sana masih dinamis atau masih bisa berubah. Dirinya pun sangat setuju jika mampu dianggarkan selama setahun.

Menanggapi wartawan kalau dalam beberapa bulan terakhir Pemko dan ASN Subulussalam terkesan tak terurus, pelayanan publik terabaikan hingga disiplin ASN turun, Damhuri tak menampik.

Ditanya sikapnya dalam upaya mendisiplinkan ASN, diakui tak terlepas dari faktor kesejahteraan sehingga menjadi salah satu kendala menegakkan disiplin, terlebih sanksi, meski pihaknya pernah memecat sejumlah ASN yang dinilai indisipliner. "Kesejahteraan belum tercapai, sehingga sulit ditegakkan disiplin," tandas Damhuri pastikan perlu komitmen, dukungan dan ketegasan semua pihak dalam penegakan disiplin di sana.

Seorang anggota DPRK dari Partai PAN, Rasumin dimintai keterangannya, Minggu (18/11) mengatakan, seharusnya Perwal lahir hanya sekali. Karenanya, Rasumin mempertanyakan pihak eksekutif. "Eksekutif perlu memberikan penjelasan kongkrit, kenapa Perwal bisa lahir sampai tiga kali," jelas Rasumin. [] L24-013 (Khairul)