HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kepala Ekobag Helmi : Akan Kami Tindak Tegas Jika ada Pangkalan yang Menjual di Atas Rp18.000

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dani salah warga tenggulun mengungkapkan, "jaman  sekarang mencari Gas Melon seperti mencari emas, ka...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dani salah warga tenggulun mengungkapkan, "jaman sekarang mencari Gas Melon seperti mencari emas, kalaupun dapat harga nya sangat tinggi berkisar Rp 27.000 sampai 30.000 di eceran sedangkan, untuk di Pangkalan tabung Gas sangat susah mencari nya kebanyakan sudah habis, mungkin diborong sama pedangang eceran", ungkap Dani.



Dalam hal ini Lentera24.com mengkonfirmasi langsung, Selasa (6/11) kepada Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang Helmi menjelaskan, bahwasanya ia sudah menghubungin pihak semua distributor (Agen) yang berada di Aceh Tamiang, bahwasanya alokasi Gas melon tidak berkurang.

Helmi menceritakan kelangkaan Gas disebabkan karena semakin bertambahnya pemakai akibat kurang kesadaran masyarakat kalangan menengah atas yang membeli Gas Melon padahal sudah jelas Gas Melon itu untuk masyarakat miskin, dan masalahnya terdapat juga rumah-rumah makan sekarang menggunakan gas LPG 3 Kg.

"Saat ini Pemkab Aceh Tamiang sudah mensurvei 12 kecamatan atas kelangkaan dan juga Oknum pangkalan yang menaikan harga di atas Standart Rp18.000, data sudah lengkap insya Allah dalam waktu dekat kami akan akan panggil pangkalan yang nakal", ujarnya.

"Mohon kepada masyarakat apabila ada pangkalan yang menjual di atas Rp18.000 dan juga pangkalan yang meprioritaskan menjual tabung dengan jumlah banyak kepada pedangang warung, lapor kepada kami dengan berdasarkan bukti yang akurat, dan jika memang terbukti melanggar, ijin pangkalan itu akan di cabut", ungkap Helmi

Saat lentera24.com menanyakan tindakan apa yang pemerintah lakukan jika eceran menaikan
harga terlalu tinggi, Helmi menjawab dalam hal ini kami sudah dibahas sampai ke Provinsi juga di Pusat belum ada aturan yang jelas masalah ini, jelasnya. [] L24-006