HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPRK Rekomendasi Pembatalan SK Wali Kota

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempersoalkan rotasi mutasi ASN, 29 Oktober 2018 oleh Wali Kota Subulussa...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempersoalkan rotasi mutasi ASN, 29 Oktober 2018 oleh Wali Kota Subulussalam dipimpin Wakil Ketua DPRK, Mariani Harahap didampingi Wakil Ketua Fazri Munthe, Ketua Komisi A Rasumin P, Ketua Banleg Ansari Idrus Sambo, Sekwan Khainuddin dan sejumlah anggota DPRK di ruang Banleg DPRK, Jumat (2/11) silam tanpa dihadiri unsur eksekutif, keluarkan rekomendasi pembatalan SK terkait.

Foto : Suasana RDP soal Mutasi di gedung DPRK Subulussalam pekan lalu
Salinan surat rekomendasi No. 140/115/2018 tanggal 2 November 2018 diterima media ini melalui Wakil Ketua, Hj. Mariani Harahap, Jumat (9/11) ditandatangani Koordinator Komisi A, Hj. Mariani Harahap, SE dan Ketua Komisi A, Rasumin.

Disebutkan bahwa, dasar UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, SE Mendagri tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Mendagri Untuk Penggantian Pejabat oleh Bupati/Walikota, surat Kemendagri, 18 September 2018 'Penundaan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingk. Pemko Subulussalam' dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRK merekomendasikan pembatalan SK Wali Kota Subulussalam tersebut. 

Selain itu, juga direkomendasikan pembatalan SK No. 821.2/109/75.020.3/2017, per 18 September 2017 dan SK No. 821.2/004/75.020.3/2018, per 4 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Struktural Dalam Lingk. Pemko Subulussalam.  

Ketua Komisi A, Rasumin dikonfirmasi terpisah membenarkan kalau menyusul RDP pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar yang dimutasi dikembalikan ke possinya. "Sekarang rekomendasi kita sudah diantar ke Mendagri," jelas Rasumin, sebut Jhoni Arizal, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena mutasi  ikut mengantar rekomendasi di sana. Jhoni dikonfirmasi terpisah, membenarkan. [] L24-013 (Khairul)