HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pasca GMHP, Ratusan Masyarakat Aceh Tamiang Kembali Mendapatkan Hak Pilihnya

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang resmi ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang resmi ditutup pada Senin 28/10/18. Tercatat ratusan masyarakat secara proaktif mendatangi posko yang ada di setiap PPS, PPK dan KIP.


Hal ini dikatakan Komisioner KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika, yang dihubungi media ini, Selasa (29/10) Via WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pasca ditutupnya posko GMHP ini, pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil tanggapan masyarakat selama dibukanya Posko tersebut. "Saat ini kami masih melakukan rekapitulasi, nanti pada tanggal satu direncanakan akan selesai," ujarnya.

Selain itu saat ini  juga sedang melakukan proses penyelesaian rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perubahan (DPTHP-2) yang nantinya akan diputuskan pada pleno disetiap tingkatan penyelenggara.

"Direncanakan pada tanggal 2 akan dilakukan pleno ditingkat PPS, tanggal 5 ditingkat PPK dan diakhiri pada tanggal 10 di tingkat Kabupaten," sebutnya.

Disamping itu pasca GMHP ini, daftar pemilih di Aceh Tamiang mendekati sempurna, sehingga semua pemilih yang telah mempunyai hak pilih dapat terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT).  

Dikatakannya bahwa terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya sudah melakukan penghapusan, sehingga tidak ada lagi kegandaan pemilih di dalam DPT.

Ia menambahkan Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el dikarenakan belum melakukan prekaman KTP, pihaknya berharap agar berperan aktif melakukan perekaman agar hak pilihnya tidak hliang, karema secara administratif pemilih yang terdaftar di dalamm DPT ataupun DPTHP adalah pemilih yangg mempunyai KTP-el.

Namun bagi pemilih yang melakukan perekaman KTP pasca penetapan DPTHP, pihaknya akan memasukkan kedalam DPK (daftar pmilih khusus).

"Masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT namun sudah memiliki KTP-el, tetap memiliki hak pilih dengan menunjukan KTP-el kepada petugas di lapangan," pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)