HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Kota Langsa Tegaskan Caleg yang Merangkap Jabatan Wajib Mengundurkan Diri

Lentera 24.com | LANGSA --  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, tegaskan bagi para Caleg yang masih merangkap jabatan dan menggun...

Lentera24.com | LANGSA -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, tegaskan bagi para Caleg yang masih merangkap jabatan dan menggunakan fasilitas negara diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan Devisi Tehnis KIP Kota Langsa, Samsul Bahri, saat ditemui Awak media di ruang kerjanya, Senin (22/10).


Foto | Devisi Tehnis KIP Kota Langsa, Samsul Bahri

Dijelaskannya bahwa sesuai aturan PP No 32 Tahun 2018 dan PKPU No 20 tahun 2018 bagi Caleg yang masih tersaftar sebagai tenaga di Badan pemerintah lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara baik APBN, APBD maupun APBK, wajib mengundurkan diri.

"Itu aturan, dan semua Caleg wajib melaksanakan nya," tegas Samsul yang didampingi Kasubag Tehnis KIP Mahkyal.

Namun kata Samsul, bagi para Caleg yang merangkap jabatan disebuah organisasi tidak ada aturan yang mewajibkan untuk mengundurkan diri. 

"Kalaupun ada aturan mengundurkan diri, itu aturan khusus yang ada di Organisasi masing-masing," kata Samsul.

Untuk mengantisipasi rangkap jabatan tersebut, sejak fase awal pendaftaran Bacaleg,  KIP sudah mengingatkan para Bacaleg untuk mengikuti aturan yang ada. Sehingga pelaksanaaan pemilu kedepan bisa berjalan lancar. [] L24-004 (Razzaq)