HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jaksa Panggil Mantan Kadisparbudpora Pidie

Lentera 24.com | PIDIE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie telah melakukan pemanggilan pertama kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebuday...

Lentera24.com | PIDIE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie telah melakukan pemanggilan pertama kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisparbudpora) Pidie, Drs Arifin dan rekanan bernama Ibrahim untuk menghadap jaksa, karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (25/10, atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan lapangan sepak bola di Kecamatan Indrajaya, dengan anggaran Rp 2,3 miliar, tahun 2017.

Foto : Serambinews
Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, Senin (29/10) mengatakan, Arifin dan Ibrahim baru ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih atas kasus tersebut. Namun saat ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/10) lalu, keduanya tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Kini, jaksa pun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Arifin dan Ibrahim, untuk dilakukan penahanan. “Jika pemanggilan kedua tidak diindahkan, kami masih akan melakukan pemanggilan ketiga. Namun jika dalam pemanggilan ketiga juga tidak datang, kami akan melakukan jemput paksa,” kata Efendi SH MH.

Menurutnya, sesuai dengan data dan fakta serta didukung keterangan saksi, kasus ini terindikasi korupsi dan hasil audit BPKP Aceh menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1.186.240.000. “Perkara ini pun akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk penuntutan,” sebutnya.

Namun, Kajari Pidie, Efendi SH MH menolak menjelaskan kepada Serambi materi perkara atau tindakan mantan Kadisbudparpora Pidie itu yang dianggap sebagai pidana korupsi. Karena menurutnya, materi perkara itu aka diungkap dalam persidangan nantinya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Drs Arifin, Muhammad Isa Yahya SH, Kamis (25/10) lalu mengungkapkan bahwa kliennya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran telah melakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan atau aturan berlaku.

Karena itu, ia meminta penyidik membaca ketentuan pasal 53 ayat (3) dan pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Atau Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum seperti tertuang dalam BAB VII pasal 121.

“Tersangka telah melakukan proses penetapan harga tanah untuk kepentingan umum mengacu kepada hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP),” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat kesepakatan harga tanah untuk dilakukan pembebasan untuk proyek lapangan sepak bola dan atletik tahun 2017, dengan pemilik berdasarkan musyawarah dan hasil kesepakatan bersama. Bahwa harga tanah tersebut dapat dibayar seperti ditetapkan tim KJPP.

Rapat tersebut, kata Isa, dihadiri pemilik tanah, camat, kabid olah raga Disbudparpora Pidie, keuchik dan imum mukim yang kemudian dibuatkan berita acara dan ditandatangani bersama. “Klien saya telah membayar harga tanah yang dikirim ke rekening masing-masing pemilik tanah dengan hasil kesepakatan harga sebelumnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, menyangkut perjanjian dengan pihak kedua sebagai pemilik tanah dengan pihak ketiga (makelar) yang dipermasalahkan jaksa, menurutnya tidak ada relevansinya dengan kliennya.

“Seharusnya penyidik membaca kembali perjanjian antara tersangka dengan pemilik tanah. Klien saya juga tidak ada urusan melakukan pengawasan terhadap uang dalam rekening pemilik tanah, karena hal itu tidak ada kaitan dengan klien saya,” demikian kata Muhammad Isa Yahya. [] SERAMBINEWS