HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPN Harap Pemkab Aceh Tamiang Suntik Dana PTSL Prona Buat Rakyat

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berharap Pemerintah setempat agar memba...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berharap Pemerintah setempat agar membantu meringankan beban masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah pada program pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui anggaran pendapatan belanja Kabupaten (APBK) maupun anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD).


Seperti yang disebutkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Plt Kasubag Tata Usaha, Karimuddin, SH kepada Lentera24, Kamis (4/10). Bahwa pihak BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang telah komunikasi dengan Bupati Aceh Tamiang melalui surat bernomor 61/11.15-300/1/2018 tertanggal 18 Januari 2018 perihal pelaksanaan kegiatan PTSL, Prona tahun 2018.

Dalam surat dimaksud disebutkan, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, serta untuk mempercepat terwujudnya pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Pemerintah telah mengalokasikan dana pelaksanaan kegiatan pendaftaran sistematis lengkap melalui kegiatan Prona tahun anggaran 2018 di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 2000 bidang yang dibiayai dengan APBN.

"Mengingat pembiayaan kegiatan tersebut melalui APBN tidak termasuk biaya penyiapan dokumen, biaya patok tanda batas dan materai serta biaya operasional perangkat desa, maka untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanahnya, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah," ujar Karimuddin diruang kerjanya.


Plt Kasubag TU ini juga mengungkapkan kalau persoalan ini berkenaan dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, PDTT nomor 25/SKB/V/2017 dan nomor 34 Mei 21017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.


"Tetapi sampai hari ini, wacana yang kita sampaikan kepada Bapak Bupati tersebut belum ada resfon," imbuh Karimuddin.


Meskipun demikian, tambah Karimuddin, pihaknya masih saja terus melakukan terobosan koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Aceh Tamiang demi memudahkan masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan sertifikat atas hak tanah atau lebih dikenal dengan sebutan surat Program Nasional (Prona). [] L24-002