HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Berakhir Masa Jabatan Kepala BM, Pansel Jaring Kandidat

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Berakhir masa jabatan Maskur, sebagai Kepala Baitul Mal (BM) Kota Subulussalam per 31 Agustus 2018, Paniti...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Berakhir masa jabatan Maskur, sebagai Kepala Baitul Mal (BM) Kota Subulussalam per 31 Agustus 2018, Panitia Seleksi (Pansel) lakukan penjaringan bakal calon (balon). Menyusul hal itu, isu rangkap jabatan pun mengemuka karena indikasi sejumlah pimpinan Lembaga Keistimewaan Aceh di kota ini dipimpin orang yang punya jabatan di tempat lain atau rangkap jabatan.  


Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BM hingga, 31 Oktober 2018 Hermaini (foto) Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam dikonfirmasi, Senin (8/10) mengatakan, empat bakal calon (balon) sudah menyerahkan bekas terkait. "Sudah masuk empat nama bakal calon," aku Hermaini.

Sabaruddin S (MPU), Jamhuri (PNS Kasi Bimas Islam Kemenag, anggota MPU), Karmila (anggota MPU, Panswalih) dan Syarkawi Nur (mantan Ketua KIP) menurut sejumlah sumber adalah empat balon tersebut.

Soal penjaringn Balon Kepala BM, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, Jaminuddin B melalui akun facebooknya tebar pesan berharap agar sosok yang sudah mendaftar diindaksi punya jabatan di lembaga lain urungkan niat dan cabut berkas. "Kalau bersedia, kalau tidak kita mau bilang apa," tegas Jamin terpisah, Selasa (9/10), pastikan rangkap jabatan tidak efektif dan terkesan tidak memberi kesempatan kepada yang lain. Dinilai, masih banyak warga Subulussalam yang punya kapasitas menjadi Kepala BM tanpa harus rangkap jabatan.  

Meski tanpa batas, dikonfirmasi, Selasa (9/10), Maskur, mantan Kepala BM di sana mengaku tak ikut suksesi itu. Dua periode menakhodai BM pasca dibentuk, dia beralasan perlu kesempatan diberi kepada yang lain."Beri kesempatan kepada kawan-kawan lain," akunya, saat Kepala BM dia juga sebagai guru PNS di MAN Penanggalan.

Soal rangkap jabatan periode lalu, diakui kalau disepakati hanya bisa dua jabatan. Dirinya memilih MPU dan BM, lalu perkembangan kemudian, PNS tak boleh dilibatkan dalam lembaga apapun, termasuk Lembaga PengembanganTilawatil Quran (LPTQ).

Diapun setuju jika Kepala BM ke depan tidak dirangkap. Saran dia, pasca terpilih dan pra dilantik untuk periode lima tahun ke depan, perlu dibentuk tim pendata tenaga intelektual (sarjana) yang belum punya posisi apapun, PNS yang menjabat di luar PNS dan non PNS rangkap jabatan, termasuk guru honor yang rangkap tempat honor untuk dijadikan data best. [] L24-Khairul