HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

124 Cambukan untuk Pelanggar Qanun Aceh

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- 124 kali cambukan dilayangkan algojo, dipandu tim kejaksaan dan disaksikan Hakim Pengawas, Nurani M. Sireg...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- 124 kali cambukan dilayangkan algojo, dipandu tim kejaksaan dan disaksikan Hakim Pengawas, Nurani M. Siregar, dokter pemeriksa dr. Bukhari, JPU Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam H. Harmaini, S. PdI, MM serta ratusan massa terhadap seorang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 34 di halaman Masjid Al Munawarah Subulussalam Selatan, Jumat (5/10).

Foto : Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H.  Hermaini, S.PdI,  MM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam Hendra Damanik membacakan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dasar Surat Perintah Tugas Kejari Subulussalam Nomor : Print-100/N.1.32/Euh/10/2018, 01 Oktober 2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Nomor 12/JN/2018/MS-SK, 10 September 2018.

Pelanggar, diputus bersalah atas perbuatan jinayat jarimah zina dengan sengaja 'melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak' dalam perkara atas nama terdakwa IS bin B. Terdakwa dihukum pidana "uqubat hudud" cambuk 100 kali ditambah "uqubat ta’zir" cambuk 30 kali dikurangi masa penahan. 

Hadir Sekda, H. Damhuri, SP, MM, anggota DPRK Haris Muda Bancin, Kasdim 0118/Subulussalam Mayor Inf Ramdhan, Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam Ust. Maksum LS, Dansub Denpom, Kapten CPM Lutfi. C Adi, Danramil 01 Simpang Kiri Kapten Inf M. Musa.

Beri sambutan, Sekda Damhuri ingatkan semua yang hadir dan masyarakat Kota Subulussalam umumnya mengambil i’tibar atau pelajaran dari peristiwa di sana. Lalu, perkuat hati dan iman hindari maksiat. "Zina dosa besar dan dimurkai Allah", tegasnya. 

Eksekusi di tempat umum menurut Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Hermaini terpisah agar masyarakat bisa menjadikannya sebagai pelajaran dan hikmah. Dia berharap, eksekusi ini menjadi yang terakhir, tidak akan disusul dengan pelanggar lain. 

Soal pasangan pelanggar yang tidak dihukum cambuk, dijelaskan karena di bawah umur. "Mengacu KUHAP, usia 18 tahun kategori di bawah umur", terang Hermaini menambahkan, yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya oleh pihak berwajib untuk dilakukan pemulihan mental. IS bin B juga dikembalikan kepada keluarganya. [] L24-Khairul