HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Aceh Tamiang bersama Ditresnarkoba Polda Aceh Berhasil Amankan 2 Tersangka Pemilik Shabu-shabu

Kedua tersangka, masing-masing MAK (44) warga Desa Bandar Khalifah dan SA (48) warga Desa Cinta Raja bersama barang bukti 11.382 kg N@rko...

Kedua tersangka, masing-masing MAK (44) warga Desa Bandar Khalifah dan SA (48) warga Desa Cinta Raja bersama barang bukti 11.382 kg N@rkoba jenis Shabu-shabu | dok-tribratanews.polresacehtamiang.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Intelkam AKP Firdaus Jufrida, ST. M.Si bersama Tim Opsnal Polres Aceh Tamiang & Tim Opsnal Direktorat Reserse N@rkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh di bawah pimpinan Iptu Ferdian Chandra, S.Sos berhasil menciduk 2 Pria diduga sebagai pemilik N@rkotika Jenis Shabu jaringan Internasional di Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Selasa (18/9/18) Jam 19.30 wib.

Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : MAK, (44), warga Desa Bandar Kalifah dan SA, (48), warga Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Barang bukti yang berhasil di sita dari kedua tersangka berupa 11 bungkus seberat 11.382 Gram N@rkotika jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus kemudian ditanam di belakang rumah tersangka (MAK) di Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kasat Intelkam menjelaskan, Pada Senin (17/9), telah datang dan berkoordinasi personil opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh meminta Back Up pers Polres Aceh Tamiang dalam rangka penyelidikan informasi masuknya N@rkotika jenis shabu jaringan internasional Malaysia melalui perairan Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Setelah dilakukan pengendapan selama 1 hari, tim gabungan (Opsnal Ditresnarkoba bersama Tim Opsnal Polres Aceh Tamiang) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (MAK) yang di duga berperan selaku kurir Sabu dan berhasil menyita barang bukti sabu yang ditanam dibelakang rumah orang tuanya sebanyak 11 bungkus shabu yang disimpan dalam kotak gabus ikan warna putih.

Interogasi singkat, tersangka (MAK) mengakui bahwa shabu yang di sita petugas adalah miliknya yang sebelumnya di bawa dari Negara Malaysia dengan menggunakan speed boat bersama tersangka (SA).

Pengembangan, tersangka (SA) berhasil di tangkap di rumahnya dan tersangka (SA) mengakui bahwa Shabu yang di sita petugas benar milik kedua tersangka yang sebelumnya di terima kedua tersangka dari Lautan Bebas menuju Desa Bandar Kalifah dengan menggunakan kenderaan speed boat.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti Shabu dibawa dan diamankan ke Polsek Kuala Simpang untuk selanjutnya akan dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat Intelkam. [] tribratanews.polresacehtamiang