HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nelayan Tradisional Semakin Terancam oleh Ekonomi Biru?

Lentera 24.com | JAKARTA -- Seruan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional skala kecil semakin mantap dikumandangkan Kesat...

Lentera24.com | JAKARTA -- Seruan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional skala kecil semakin mantap dikumandangkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Perlindungan terutama berkaitan dengan hak asasi manusia bagi nelayan tradisional. KNTI menyuarakan itu, karena keberadan nelayan tradisional semakin terancam
.
Foto : Mongabay.co.id
Ketua Departemen Advokasi dan Riset KNTI Henri Pratama mengatakan KNTI menaruh perhatian pada pendekatan hak kepemilikan privat dalam pengelolaan perikanan yang dibungkus dengan pendekatan hak dalam perikanan (Rights Based Fisheries/RBF). Faktanya, RBF telah dipromosikan secara sistematis sejak 1989.

Menurut Henri, selama 29 tahun ini pendekatan hak perikanan juga terus dilakukan penyesuaian dengan menggunakan berbagai cara oleh para pemilik kepentingan. Namun, dari semua yang sudah dilakukan itu, ada bukti kuat bahwa pendekatan yang dilakukan selama berpuluh tahun itu memiliki satu kesamaan.

“Yaitu hak milik perorangan pada sektor perikanan dalam berbagai bentuk, dapat dipindahtangan atau diperjualbelikan dalam mekanisme pasar dan terbebas dari campur tangan negara,” jelasnya pekan ini di Jakarta.

Henri menjabarkan, pelaksanaan hak perikanan, para pemilik kepentingan berusaha keras untuk membuat semua pelaku perikanan skala kecil terjebak dalam ikatan dengan pihak swasta. Hal itu, bisa dilihat dari pengaturan kuota jumlah tangkapan ikan yang menjadi hak dari individu atau swasta dan bisa dipindahtangankan. Pada dasarnya itu adalah upaya untuk keluar dari kritikan dari publik.

Dalam pandangan Henri, pengaturan kuota tangkapan seperti itu, bisa jadi menjelaskan bahwa kondisi nelayan tradisional sudah ada dalam kondisi pemikiran yang kritis dan mereka paham dengan kondisi ekosistem sebenarnya. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, karena hak pemanfaatan dan pendekatan berbasis hak kepemilikan, bukan menjadi jawaban karena krisis yang terjadi di laut masih berlangsung.

Kegagalan Sistem

Untuk lebih meyakinkan bahwa ada yang salah dengan adopsi pendekatan berbasis hak kepemilikan, Henri memaparkan tentang penelitian yang dilakukan 22 akademisi, praktisi, dan aktivis yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa pendekatan itu menjadi bukti kegagalan sistem untuk menjawab krisis yang sedang terjadi di laut mencakup ekosistem.

Foto : Mongabay.co.id
“Penelitian tersebut jelas menunjukkan adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat lokal yaitu pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi terlanggar ketika Pemerintah menerapkan pendekatan perikanan berbasis hak kepemilikan dalam bentuk kuota individu yang dapat dipindahtangankan atau bentuk serupa lainnya,” papar dia.

Penelitian menyebutkan empat dampak negatif dari pendekatan berbasis hak kepemilikan. Pertama, munculnya konflik budaya dan sosial akibat terjadinya marjinalisasi masyarakat nelayan pribumi dan nelayan skala kecil. Kedua, terjadinya konsolidasi dan akumulasi hak kuota perikanan dan munculnya oligopoli kuota dalam perikanan.

Ketiga, terputusnya hak akses nelayan dan komunitas nelayan skala kecil sehingga muncul kesulitan ekonomi yang lebih serius. Terakhir, terjadinya kegagalan dalam mencegah penurunan atau degradasi stok ikan sekaligus menghalangi upaya pembangunan ekosistem perikanan di banyak negara.

Sehingga tim peneliti mengeluarkan rekomendasi, diantaranya meminta Pemerintah di negara masing-masing untuk bisa mendukung dan mendorong penerapan pendekatan hak asasi manusia. Pendekatan itu, harus bisa diterapkan dalam perikanan skala kecil yang jelas bertentangan dengan pendekatan berbasis hak kepemilikan.

Foto : Mongabay.co.id
“Pendekatan hak kepemilikan memprioritaskan pada efisiensi ekonomi dari pada nilai-nilai sosial, budaya, ekologi dan spiritual yang bersifat interinsik dan ekstrinsik. Sementara, pendekatan sistem hak kepemilikan melalui perseorangan akan mendorong privatisasi dan finansialisasi akses ke sumber daya ikan,” sambung Henri.

Munculnya analisa tersebut, menurut Henri, tidak lain didasarkan pada fakta bahwa kekuatan pasar akan mengarahkan pada perbaikan hasil ekonomi, sosial, dan ekosistem. Kemudian, yang lebih tegas lagi, pendekatan hak kepemilikan sudah menjadi bagian dari agenda global yang lebih besar berkaitan dengan multi-stakeholderisme, pertumbuhan dan ekonomi biru dan tata ruang laut yang dibuat seolah-olah menjadi solusi bijak untuk lingkungan.

“Juga, seolah-olah menjadi solusi untuk komunitas nelayan dan menciptakan laba namun mengabaikan, ketidakseimbangan relasi pengetahuan, posisi dan kuasa juga akses dan kontrol,” tandas dia.

Lebih jauh Henri mengatakan, dengan alasan seperti dijabarkan di atas, KNTI mendukung implementasi Pedoman Internasional untuk Melindungi Perikanan Skala Kecil Secara Berkelanjutan (Pedoman PSK) yang disahkan oleh Komite Perikanan FAO pada 2014. Pengembangan pedoman ini melalui proses yang meyakinkan dan demokratis dan dipimpin oleh Pemerintah-Negara, dan mengakui pendekatan berbasis hak asasi manusia untuk perikanan (human right based fisheries).

Hak Asasi Manusia

Menurut Henri, apa yang sudah dilakukan FAO dalam proses pengembangan dan penerapan pedoman PSK dan kerangka strategis global (KSG) untuk melakukan implementasi secara global, patut mendapatkan apresiasi. KSG bertujuan untuk memfasilitasi interaksi antara pemerintah negara dan masyarakat sipil untuk mendukung penerapan Pedoman PSK di semua tingkatan global, nasional, dan kedaerahan.

“Kami tetap berkomitmen untuk bekerja dengan FAO pada pengembangan lebih lanjut dari KSG untuk memajukan prinsip-prinsip kunci dari Pedoman PSK, dengan penekanan pada hak asasi manusia dan hak partisipasi secara penuh dan efektif dari para aktor perikanan skala kecil dalam politik,” jelasnya.

Selain itu, pengembangan PSK juga bertujuan untuk kaum perempuan, pemuda, dan masyarakat adat yang ada di kawasan pesisir. Dalam konteks nasional di Indonesia, Pedoman PSK dapat menjadi panduan pelaksanaan dalam penegakan Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Diketahui, perikanan tangkap baik di laut dan darat telah menyediakan pasokan makanan yang cukup bagi jutaan orang di seluruh dunia. Selain itu, perikanan tangkap juga mampu menjadi bagian dari kedaulatan pangan dan sumber kehidupan dan penghidupan nelayan.

Di Indonesia, menurut Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata, pengelolaan perikanan berbasis hak ikut memengaruhi pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti yang termaktub dalam UU No.27/2007 dan diturunkan melalui perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Foto : Mongabay.co.id
Melalui pengaturan itu, wilayah pemanfaatan laut menjadi terbagi-bagi untuk perikanan tangkap, pariwisata, dan transportasi perhubungan laut. Kemudian, ada juga untuk mendorong kegiatan lain yang dinilai potensinya besar, seperti energi laut lepas pantai, perikanan budidaya, pertambangan bawah laut, dan bioteknologi kelautan, termasuk eksplorasi produk pengobatan alami.

“Namun, yang terjadi adalah peminggiran rakyat nelayan yang dipaksa harus berkompetisi dalam pemanfaatan laut,” ungkap Marthin.

Menurut dia, semua hal yang terjadi seperti dijelaskan oleh Henri, muncul setelah kerangka model pemanfaat ekonomi biru digaungkan dengan label ekonomi biru berkelanjutan. Padahal, label tersebut tidak lebih hanya sebagai bentuk modifikasi dalam pemanfaatan sumber daya laut dengan klaim kepedulian penyelamatan dan konservasi lingkungan laut.

“Tetapi, kenyataannya itu mengabaikan komunitas nelayan sebagai pelaku yang sebenarnya juga memiliki pengetahuan dan peran penting menjaga keberlangsungan ekosistem laut,” tandas dia.

Marthin menegaskan, semua bentuk kerja sama, komitmen hingga penyusunan undang-undang di Indonesia dilakukan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil. Padahal, faktanya secara umum sektor perikanan dan kelautan di Indonesia banyak digerakkan oleh aktivitas perikanan skala kecil yang meliputi kegiatan pra-produksi, saat produksi, pasca produksi dalam pengolahan serta pemasaran.

“Mereka menjadi pemasok pangan protein kelautan hingga mencapai 60 persen dari total produksi perikanan nasional termasuk sebagai pemasok bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri,” pungkasnya. [] MONGABAY.CO.ID