HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Manageman PT Semadam Tuding SPPP-SPSI Prakarsai Mogok Ilegal

Lentera 24.c0m | ACEH TAMIANG   -- Managemen PT Semadam telah mempersiapkan diri dalam menghadapi segala kemungkinan persoalan hukum da...


Lentera24.c0m | ACEH TAMIANG  -- Managemen PT Semadam telah mempersiapkan diri dalam menghadapi segala kemungkinan persoalan hukum dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hingga ke Pengadilan dengan alat bukti berkas.


PHK terhadap Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SP.PP-SPSI dilingkup perusahaan, Asri Mansyur merupakan awal terjadinya gelombang masalah di PT Semadam, rentetan dari itu juga menyebabkan terjadinya aksi mogok kerja  serta terjadinya PHK terhadap buruh secara masal  dan dua kali digelarnya aksi unjukrasa di Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang. Bahkan puluhan buruh juga sempat melakukan aksinya bermalam di Kantor Sekretariat Legislatif setempat.

Pihak Manageman perusahaan, Sabtu (15/9) yang diwakili Manager PT Semadam, Ir Rusli, Mahruzar Nasution (Legal), Yusuf (staf kantor Direksi) yang dihadiri Hendri (KTU) dan Humas perusahaan telah menggelar konferensi pers. Konferensi yang menerangkan terkait persoalan PHK yang sempat menghebohkan tersebut digelar di Nirwana cafe, Minuran Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam keterangan resminya, Ir Rusli dan Mahlizar Nasution menyimpulkan, mogok kerja yang digelar oleh 96 orang buruhnya merupakan tindakan ilegal. Akibatnya, puluhan orang karyawan yang tergabung dalam keanggotaan PUK SPPP-SPSI PT Semadam yang telah Dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak, dengan kesimpulan saat ini sebagai berikut,


“Akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah yang diprakarsai oleh PUK  PT Semadam bersama para pengurus PC SPPP-SPSI Atam, sebanyak 68 orang karyawan PT Semadam menjadi korban karena secara hukum telah dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak. Saat ini, Pihak Pengurus PUK dan PC SPPP-SPSI Atam yang seharusnya bertanggung jawab terkesan buang badan dengan melimpahkan permasalahan ini kepada pihak ketiga yaitu LSM Gajah Puteh,” ujar Rusli dalam siaran Pers nya.

Lanjut Rusli, karena Mogok Kerja tersebut tidak sah, Para Pengurus PUK dan PC SPPP-SPSI Atam telah mengalihkan pokok tuntutannya terhadap permasalahan lainnya dengan cara melakukan unjuk rasa. Hal tersebut telah menunjukkan betapa arogannya sikap Para Pengurus PUK PT Semadam dan PC. SPPP-SPSI Atam yang seharusnya lebih mengedepankan cara-cara perundingan/mediasi sesuai dengan ketentuan hukum, bukan sebaliknya melakukan tekanan terhadap perusahaan dengan ancaman Mogok Kerja serta menghimpun massa untuk memaksakan kehendak dengan cara berunjuk rasa serta menginap di Gedung DRPK terhadap tuntutan yang belum pernah secara resmi diajukan ke Pihak Manajemen PT. Semadam.

”Adapun penjelasan yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut, Tanggal 16 Agustus 2018 sebanyak 110 orang karyawan PT. Semadam yang tergabung dalam keanggotaan PUK. SPPP-SPSI PT. Semadam telah melakukan Mogok kerja dengan tuntutan agar Saudara Asri Mansyur selaku Ketua PUK. SPPP-SPSI PT. Semadam dapat dipekerjakan kembali. Pihak Manajemen PT. Semadam membantah telah melakukan PHK terhadap ketua PUK Saudara Asri Mansyur dengan alasan berangkat ke Banda Aceh untuk memenuhi Panggilan Negara dalam hal memberikan keterangan saksi. Faktanya adalah, bahwa saudara Asri Mansyur sebelumnya telah mendapatkan SP 1,” ujarnya.

Ternyata ujar Rusli, Asri kembali melakukan kesalahan dengan memanipulasi data absensinya sendiri. Terkait kepergian yang bersangkutan ke Banda Aceh pada 28 Mei 2018 atas inisiatif sendiri karena Majelis Hakim tidal pernah meminta Asri  untuk hadir sebagai saksi, dalam memperoleh izin dispensasi Asri tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Manajemen yaitu kurang dari 3 hari sebelum berangkat, Asri baru mengajukan izin tertulis

“Pada awal Mogok Kerja tanggal 16 Agustus 2018, Administratur Kebun PT. Semadam menemui para peserta mogok kerja secara lisan menyampaikan bahwa keputusan Manajemen terkait PHK Saudara Asri Mansyur sudah sesuai dengan ketentuan, serta meminta kepada peserta mogok untuk segera kembali bekerja dan menyerahkan permasalahan PHK Saudara Asri Mansyur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” papar Rusli.

Tambah Rusli lagi, arena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Jo. Pasal 142 Undang undang Nomor 13 Tahun 2003, Mogok Kerja tersebut tidak sah. Dengan demikian, sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 232/MEN/2003 maka mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Rusli juga menyebutkan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka Manajemen PT . Semadam pada tanggal 20 Agustus 2018 telah memberikan surat panggilan untuk masuk bekerja lagi (pertama) secara patut dan tertulis terhadap 96 orang karyawan yang masih mogok kerja dari total 110 orang (14 orang peserta mogok telah kembali bekerja tanpa diberi sanksi apapun dari Pihak Manajemen). Dilanjutkan dengan surat panggilan ke dua untuk masuk bekerja pada tanggal 24 Agustus 2018.

“Manajemen PT. Semadam sangat menyayangkan tidak ada satu orang karyawan pun yang mengindahkan kedua panggilan tersebut dan terlebih lagi Pengurus PUK SPPP-SPSI PT. Semadam tanggal 21 Agustus 2018 melayangkan surat keberatan terhadap surat panggilan masuk bekerja dengan alasan Mogok Kerja tersebut sah, hingga mogok kerja tersebut berlanjut dengan melakukan unjuk rasa tanggal 27 Agustus 2018 di Kantor Bupati Aceh Taming. Sehingga dengan demikian, tanggal 28 Agustus 2018 sebanyak 96  orang karyawan PT. Semadam yang melakukan Mogok Kerja tidak Sah, sesuai dengan ketentuan hukum telah dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak karena telah mangkir selama 9 hari kerja berturut-turut,” bebernya.


Lebih jauh sang Manager PT Semadampun menyatakan bahwa PHK Asri Mansyur sudah merupakan keputusan final. Sedangkan terhadap 96 orang peserta mogok kerja yang telah dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak akan dievaluasi berdasarkan penilaian dan data-data terkait prestasi, kedisiplinan serta sikap dan perilaku secara objektif untuk diupayakan agar sebagian besar dari buruh agar dapat
dipekerjakan kembali. [] L24-Suparmin