HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Atam Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Peraturan Komisi Umum Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 Tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Peraturan Komisi Umum Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 Tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Terkait Hal tersebut KIP (Komisi Indenpenden Pemilihan) Aceh Tamiang menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, pelaksanaan tersebut berlangsung di gedung SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Senin (17/09/18).



Ketua KIP (Komisi Indenpenden Pemilihan) Aceh Tamiang Ishak Ibrahim melalui kata sambutan singkatnya yang menyampaikan "Memasuki pada tanggal 20 September 2018 hari terakhir dalam melakukan pendaftaran sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRK Aceh Tamiang, dan dari setiap partai sebagai calon  untuk menjadi calon DPRK yang belum melengkapi syarat-syarat agar secepatnya melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan", ungkap Ishak Ibrahim.

Selain itu, acara pelaksanaan Sosialisasi ini yang diikuti oleh Ketua Partai Lokal maupun partai nasional yang mewakil serta operator sebagai pesertanya yang nantinya masing-masing dari Operator akan mendapatkan bimbingan Teknis yang akan dilaksanakan diaula Kantor KIP Aceh Tamiang, Tutup Ishak Ibrahim.

Selanjutnya, Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh Tamiang Muhammad Khuwailid yang menyampaikan tetang beberpa metode teknis dan aturan-aturan kampanye sebagai calon Anggota DPRK "Dalam penyelengaraan kampanye yang berpedoman pada asas yang telah ditentukan diantaranya, mandiri, jujur, adil, berpastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien serta akssesibilitas", penyampaian M. Khuwailid.

Lanjutnya, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi dan misi serta program atau informasi lainnya daribpeserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu, jelasnya.

"Berupa iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dalam bentuk tulisan, gambar, animasi ataupun bentuk lainnya yang dimaksud untuk memperkenalkan peserta pemilu dalam memberikan dukungan kepada peserta pemilu", tambahnya.

Diakhir penyampaiannya mengatakan "Penyebaran bahan Kampanye bagi peserta pemilu dapat mencetak berupa selebaran, Brosur, pamlet, poster dan stiker, selebaran paling besar ukuran 8,25 Cm x 21 Cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21Cm x 29,7 Cm dengan posisi terlipat 21 Cm x 10 Cm, Untuk pamflet dengan ukuran 21 Cm x 29, 7 Cm sedangkan untuk poster paling besar ukuran 40 Cm x 60 Cm dan stiker paling besar ukuran 10 Cm x 5 Cm, tutupnya. [] L24-014 (Andi)