HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ada 2.357 PNS Korupsi yang Belum Dipecat

Lentera 24.com , JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah agar menaati peraturan untuk menjatuhkan sanksi pembe...

Lentera24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah agar menaati peraturan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana perkara korupsi.

Foto : Ilustrasi
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, bila melihat berbagai perkara korupsi yang terjadi selama ini, ada ribuan pelaku yang berasal dari tingkat daerah hingga pusat termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), yang termasuk dalam ASN di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia membeberkan, dari golongan ASN maupun PNS, sebagian yang melakukan korupsi maupun dijerat oleh penegak hukum dalam delik pengadaan, misalnya pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dari hasil koordinasi KPK dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kementerian Dalam Negeri terungkap bahwa dari data BKN ada 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih aktif.

Dia menggariskan, meski dalam putusan tidak disebutkan ASN atau PNS tersebut diberhentikan, dalam UU Nomor 5/2014 tertuang jelas bahwa ASN pelaku korupsi yang terbukti harus diberhentikan dengan tidak hormat.

”Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat, itu tidak tercantum. Tapi di undang-undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tandas Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018)

Dalam konferensi pers, Agus Rahardjo didampingi Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji.

Agus melanjutkan, ribuan ASN yang terbukti melakukan korupsi dan berstatus terpidana tapi belum diberhentikan maka implikasinya sangat serius. Bahkan menurut KPK, lanjut Agus, akan menimbulkan kerugian yang besar bagi keberlangsungan pemerintahan dan birokrasi.

Seharusnya untuk mencegah kerugian tersebut termasuk, dari aspek kerugian negara dari sisi keuangan, maka tidak ada pilihan lain selain pemberhentian secara tidak hormat dan pemblokiran rekening ASN yang bersangkutan.

”Secara konsisten harus dijalankan. Dalam UU jelas, kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat. Ini (belum diberhentikan) karena kelalaian administratif dan pelanggaran terhadap undang-undang,” tandasnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) ini menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS tertuang bahwa pemberhentian secara tidak hormat tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian.

Agus menjelaskan, kalau kewajiban dan tugas tersebut tidak dijalankan maka pejabat pembina kepegawaian dapat diberhentikan juga secara tidak hormat.

”Jadi, kepada pejabat pembina kepegawaian itu bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat. Dalam hal itu, bupati, wali kota, atau gubernur, Menteri Dalam Negeri yang akan monitor itu,” ungkapnya.

Kepala BKN Bima Haria mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyisiran lanjutan atas kasus atau perkara ASN atau PNS yang terlibat perkara korupsi setelah sebelumnya dilakukan pada 2015. Bima mengatakan, pihaknya sempat kesulitan melakukan penelusuran data pada 2015 terkait dengan putusan pengadilan terhadap PNS yang terlibat atau melakukan korupsi.

Dia mengaku kesulitan paling utama yang dialami BKN adalah memerlukan waktu untuk menelusuri data PNS karena tidak terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam putusan pengadilan.

”Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat korupsi dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kami memperoleh data 2.674 PNS tipikor inkrcaht (menjadi terpidana),” ungkapnya.

Rinciannya yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat 317 PNS, yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS.

”Data 2.357 PNS tersebut sudah kami blokir, demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut,” tandasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sangat kaget dan terkejut dengan data temuan BKN bahwa ada 2.357 PNS terpidana korupsi yang belum diberhentikan tidak hormat.

Menurut Tjahjo, bupati, wali kota, dan gubernur memiliki kewenangan mengusulkan pergantian staf atau PNS di daerah ke Kemendagri. Dalam beberapa kejadian, ungkap Tjahjo, dari usulan pergantian tersebut rupanya orang yang akan menempati posisi baru pernah ada yang berstatus terpidana.

”Saya saja sempat malu di dalam rapat TPA (tim penilai akhir) di Istana yang dipimpin Pak Presiden dan Pak Wapres, untuk menetapkan sekda.

Begitu keluar keppres, diprotes yang bersangkutan sedang dalam proses seba-gai terdakwa. Langsung dibatalkan keppresnya,” ungkap Tjahjo. Dalam konteks usulan pergantian, Mendagri memang memiliki kewenangan untuk menolak. [] OKEZONE.COM