HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Semadam Disinyalir Berupaya Bunuh Serikat Pekerja Diperusahannya

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan SH mensinyalir adanya upaya pembumihangusan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan SH mensinyalir adanya upaya pembumihangusan serikat pekerja yang dilakukan pihak petinggi di PT Semadam, upaya pembunuhan organisasi para buruh dimaksud ada dugaan karena pihak perusahaan merasa terusik atas segala permainan busuknya dalam mengaburkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui perundang-undangan maupun Kepmen yang mengatur tentang ketenagakerjaan.


Pihak perusahaan terkesan sangat terganggu dengan keberadaan serikat pekerja diperusahaannya. Ada dugaan, sebelum terbentuk serikat di PT Semadam, pihak berkepentingan merasa bebas untuk melakukan apapun juga, karena upaya pembodohan terhadap karyawan atas peraturan berhasil mereka perankan secara leluasa.

Padahal keberadaan serikat pekerja merupakan mitra bagi pekerja dan perusahaan, bukan merupakan sebuah momok yang sangat menakutkan.

Pengaburan atas berbagai peraturan tersebut sangat jelas dan nyata telah merugikan pihak buruh secara sepihak. Atas tindakan dan prilaku perusahaan yang terkesan selalu mengenyampingkan berbagai peraturan itu akhirnya membuat buruh merasa gerah dan melakukan tindakan protes dengan menggelar aksi mogok kerja dan dilanjutkan dengan demo dihalaman kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (27/8) dengan tujuan agar pemerintah segera memanggil pihak managemen dan pemilik PT Semadam.


SPPP-SPSI meminta agar pemerintah memberikan tindakan tegas serta sanksi hukum kepada PT Semadam atas segala pelanggaran yang telah diperbuatnya, berbagai dugaan pelanggaran dimaksud dinyatakan dilakukan secara sah dan berdampak kepada kerugian terhadap buruh.

"Kami meminta agar bupati Aceh Tamiang berlaku arif dan bijaksana dalam menangani pelanggaran yang menyangkut undang-undang terhadap perusahaan PT emadamm," ungkap Tedi Irawan.

Lebih jauh lagi Tedi menyatakan secara tegas, yang namanya pelanggaran undang-undang wajib diberikan tindakan tegas dan sanksi hukum sesuai ketentuan berlaku.

"Tidak ada yang namanya pelanggaran undang-undang dilakukan musyawarah terkecuali tindakan hukum," tegas Tedi.

Dia menduga disini ada pelanggaran hukum yang dilakukan PT Semadam. Sebab SPPP-SPSI melihat adanya dugaan upaya pembumihangusan terhadap serikat pekerja diperusahaan PT. Semadam.

Tedi mengungkapkan, di PT Semadam tidak pernah memberian Ekstra Poding terhadap pekerja yang melakukan aktifitas kerja malam, hal itu sesuai dengan PKB BKS-PPS yang telah disepakati.

Lanjutnya lagi, alat Pelindung Diri ( APD ) hanya sebagian kecil yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mana APD pekerja adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja dan sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk menyediakan atau memberikan APD tersebut kepada pekerja secara cuma-cuma sesuai Kemekaer nomor 08 TAHUN 2010 tentang Alat Pelindung Diri.


"Tuntutan ini kami sampaikan agar kiranya menjadi perhatian bagi para pihak yang terkait, dan menjadi dasar bagi bapak Bupati Aceh Tamiang dalam mengambil Sikap dan tindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan PT Semadam," pungkas Tedi. [] L24-002