HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Aceh Singkil Amankan Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Polres Aceh Singkil amankan tiga orang warga Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pekerja wiraswasta, ...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Polres Aceh Singkil amankan tiga orang warga Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pekerja wiraswasta, pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabusabu dari tiga tempat dan waktu berbeda, Rabu (29/8).
 
Foto : Tersangka penyalahguna narkotika jenis sabusabu dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Aceh Singkil
Mereka, W alias W bin SS, 32, warga Desa Lae Oram, F alias L bin AM, 19, warga Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur dan R alias S bin S, 30, warga Desa Subulussalam Timur.

Penangkapan di tiga tempat berbeda, yakni di depan Kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam, Desa Lae Oram sekira pukul 14.30 WIB, di Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur sekira pukul 17.00 WIB dan di rumah tersangka R alias S di Desa Subulussalam sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Adrianto Argamuda melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mustafa kepada media ini mengatakan, sejumlah barang bukti dari tersangka W alias W bin SS ditemukan satu paket sabu berat 0,25 gram dan satu unit HP Lenovo putih.

Lalu dari tersangka F alias bin AM berupa satu buah kotak rokok Lucky Strike putih tempat menyimpan satu paket sabu berat 0,20 gram, satu unit HP Nokia hitam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan dari tersangka R alias S bin S satu kotak minyak rambut berisi tiga paket sabusabu berat 0,50 gram, satu unit HP Samsung lipat hitam dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Kronologis kejadian berawal, Rabu (29/8) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Aceh Singkil mendapat informasi kalau di wilayah Subulussalam sering terjadi praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu.
 
Hasil pengejaran, sekira pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap W alias W di depan Kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam bersama satu sabusabu berat 0,25 gram. Hasil interogasi, W mengakui kalau sabu di sana dia beli dari F alias L seharga Rp400 ribu. 

Menyusul sekira pukul 17.00 WIB dilalukan penangkapan terhadap F alias L di pinggir jalan Cepu Indah Desa Subulussalam Timur. Dari tersangka ini ditemukan satu kotak rokok Lucky Strike berisi satu paket sabusabu berat 0,20 gram.

Akui kalau barang haram yang dijual tersebut kepada W dibeli dari R alias S seharga Rp350 ribu, sekira pukul 17.30 WIB R alias S diciduk dari rumahnya, Desa Subulussalam Timur. Dari tersangka R alias S ditemukan satu buah kotak minyak rambut kecil coklat dalam saku celana depan berisi tiga paket sabusabu berat 0,50 gram.

Menurut Mustafa, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka, kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena barang haram tersebut diakui R alias S dibelinya dari DPO, K.

Para tersangka dan barang bukti di sana telah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil, Rabu (29/8) sekira pukul pukul 22.30 WIB guna penyidikan lebih lanjut. [] L24-Khairul