HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jika SK Perangkat Desa Tidak Sah, Gajinya Juga Tidak Sah

Lentera 24.com | ACEH TIMUR - Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur menanggapi serius terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Geuchik ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur menanggapi serius terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Geuchik Aramiah Kecamatan Birem Bayeun yang menerbitkan SK perangkat Dese diduga kangkagi Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Saat dikonfirmasi media ini Kasubbag Pemerintahan Mukim dan Gampong Rudi Alfian diruang kerjanya Kamis (2/8) mengatakan, Pengangkatan Perangkat Desa harus sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2016, jika tidak sesui aturan dapat dipastikan SK yang diterbitkan tidak Sah, katanya.

Sambungnya, jika ingin mengangkat perangkat desa, Geuchik harus melakukan tahapan-tahapan sesui aturannya, adapun tahapan yang harus dilakukan pertama kali Geuchik membentuk tim penjaringan calon perangakat desa.

Selanjutnya, setelah ada nama yang lolos penjaringan di tingakat desa maka Geuchik mengajukan nama tersebut ke Kecamatan, setelah diverifikasi oleh Kecamatan dan setelah dinilai layak juga lengkap persyaratan maka Camat mengelurkan rekomendasi pengangkatan prangkat dese, barulah Geuchik boleh mengelurkan SK Perangkat desa dan SK tersebut dianggap sah, urainya.

Jika selama 7 hari Camat tidak memverifikasi berkas yang diajukan dan camat tidak mengelurkan rekomendasi maka geucik sah mengeluarkan SK Prangakatnya.

Namun jika Kecamatan telah memperifikasi berkas dan masih ada persyaratan yang harus dilengkapi, maka Kecamatan berhak mengembali kan berkas tersebut dengan tujuan Gechik melengkapi apa yang masih kurang, baru mengembalikan lagi ke Kecamatan untuk mendapatak rekomendasi.

Tetapi jika Geuchik tidak mengindahkan aturan atau tidak melengkapi berkas yang belum lengakap, malah Geuchik langsung menerbit kan SK perangkat desa, dapat dikatakan SK yang diterbitkan Geuchik tersebut tidak sah, otomatis gaji yang diterima perangkat desa juga tidak sah, katanya.

Jika nantinya terbukti SK perangakat desa yang diterbitkan Geuchik melanggar Qanun Aceh Nomar 13 tahun 2016 atau tidak sah, maka Ispektorat yang akan menghitung berapa banyak uang yang sudah diterima perangakat desa selama menjabat dengan SK yang tidak sah dan perangakat desa wajib mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya, tutupnya. [] Roby Sinaga