HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

HUT RI Ke 73, 265 Napi di Lapas Kelas II B, Kuala Simpang Mendapatan Remisi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dalam rangka semarak HUT RI ke 73 sebanyak 265 orang mendapat remisi, acara penyerahan tersebut berlangs...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dalam rangka semarak HUT RI ke 73 sebanyak 265 orang mendapat remisi, acara penyerahan tersebut berlangsung di aula Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, setelah selesai pelaksanaan upacara pengibaran bendera, (17/8/2018).


Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, Mkn dalam membacakan sambutan Mentri Hukum dan Hak Azazi Manusia (MenkumHam) Yasona A.Laoly menyampaikan, dalam mengisi kemerdekaan ini, marilah kita memaknainya dengan sepenuhnya.

Dengan cara ikut menjaga kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kita dan tidak menjadi penonton, tapi harus mengambil peran dalam pembangunan Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).

“Indonesia Kerja Bersama, merupakan tema yang diusung pada Hari Kemerdekaan kali ini, maka kita harus bekerja bahu membahu dalam mengisi setiap derap langkah pembangunan”, katanya.

Kepala LP Kelas IIB Kualasimpang Masudi menyampaikan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan yaitu pengurangan masa pidana. “Sehingga memperpendek seseorang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan”, jelasnya.

Disebutkannya, jumlah warga binaan LP saat ini sekitar 625 orang, 70% persennya adalah dihuni oleh tindak pidana Narkotika. Kendala yang dihadapi selama ini, yakni akibat over kapasitas maka kurang optimalnya terkait pelayanan terhadap warga binaan Yang seharusnya Lapas ini hanya mencukupi 159 orang, tetapi saat ini sudah 625 orang.

Maka untuk mengatasi kendala yang dihadapi ini, pihak LP Kualasimpang sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Hadir dalam acara pemberian remisi,Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, Kepala MPU Drs Ilyas Mustawa, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Kejaksaan Aceh Tamiang Erwin, dan Pemkab Aceh Tamiang. [] L24-006