HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM Buruh Mandiri Tanggapi Serius Kasus PT BDS Lubuk Sidup

Lentera24 .com | ACEH TAMIANG -- Nasib 18 buruh korban Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa SP dari PKS PT Bima Desa Sawita (BDS) h...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Nasib 18 buruh korban Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa SP dari PKS PT Bima Desa Sawita (BDS) hingga hari ini dikabarkan masih berstatus mengambang. Bahkan pihak perusahaan yang diduga melakukan kejahatan ketenaga kerjaan juga masih belum membayar upah lembur mereka selama 2,5 bulan.



"Belum ada kejelasan resmi dari pihak perusahaan tentang pembayaran uang lembur yang merupakan hak kami", ungkap seorang korban PHK, M.Ali kepada Lentera24, Rabu (18/7).

Menurut pemaparan Ali, uang lembur mereka yang belum dibayar oleh PKS PT BDS terhitung sejak Maret selama setengah bulan dan uang lembur pada bulan April dan Mei 2018.

Bahkan katanya lagi, gaji selama kerja pra PHK selama 4 hari kerja juga belum diberikan oleh Managemen PKS PT BDS. Sikaf penzaliman ini dilakukan tanpa mengenal rasa prikemanusiaan dan diduga sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Baru-baru ini, untuk mendapatkan informasi secara akurat serta menghindari agar isi pemberitan dapat berimbang, Lentera24 akan melakukan konfirmasi ke PKS PT BDL yang berada di Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, namun upaya konfirmasi dimaksud gagal dilakukan karena Manager bersangkutan tidak berada ditempat.

Sementara itu, ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan akan bertindak sesuai peraturan dalam menyikapi suara aduan para pekerja korban PHK PT BDS.

"Selaku penerima kuasa dari para korban, kita tetap berjalan sesuai norma norma dan tahapan yang telah diatur oleh undang undang. Bila perlu kita tempuh melalui jalur hukum," ujar Tedi.

Tedi secara gamblang menegaskan, pihaknya telah siap akan membongkar segala pelanggaran yang ada ditubuh perusahaan yang baru saja berdiri di bumi muda sedia itu.

Diketahui, meskipun keberadaan perusahaan di Aceh Tamiang masih tergolong baru, namun pengusaha PT BDS yang diduga merupakan warga luar daerah dan baru menjalankan  bisnis pembelian TBS kelapa sawit serta pengolahan dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO) tersebut ternyata sudah mulai menunjukkan wajah aslinya yang dengan sengaja mencoba mengobok obok periuk warga setempat melalui tidak menunaikan kewajibannya membayar upah lembur serta mem PHK pekerja tanpa melalui prosudur yang diamanatkan undang undang ketenagakerjaan.

Dugaan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT BDS tersebut, kata Tedi akan segera dikuak secara bertahap sesuai peraturan dan kewenangannya sebagai Lembaga sosial. [] L24-002