HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Divisi Teknis KIP Atam Adi Sartika : Parpol Wajib Memenuhi Bacaleg 30 Persen Keterwakilan Perempuan

" Calon pengganti Bacaleg masing - masing Parpol wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatannya dalam setiap dapil. ...

" Calon pengganti Bacaleg masing - masing Parpol wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatannya dalam setiap dapil. Jika dalam satu dapil tidak terpenuhi keterwakilan perempuan, maka Bacaleg dalam satu dapil tersebut hilang alias tidak dapat mendaftar "

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang gelar kegiatan Sosialiasi Perbaikan Bacaleg Pemilu Tahun 2019 mendatang di Aula KIP setempat,  Rabu 25 Juli 2018.


Devisi Teknis KIP Aceh Tamiang Adi Sartika kepada Lentera24.com mengatakan kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

" Kegiatan sosialiasi Tata Cara Perbaikan Daftar, Syarat serta bakal calon pengganti bakal calon anggota DPRK " sebut Adi Sartika yang juga sebagai Pokja Pencalonan.

Menurut Adi Sartika dalam perbaikan dokumen Bacaleg yaitu melengkapi dokumen yang belum ada atau belum lengkap dan memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

Sementara sambung Adi Sartika dalam hal penggantian Bacaleg meliputi untuk calon memenuhi syarat masih boleh diganti jika meninggal dunia, menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap (incraht), diketahui sebagai mantan narapidana bandar narkoba, pelecehan seksual atau koruptor, pencalonan ganda dari semua tingkatan, dapil atau partai lain dan yang terakhir Bacaleg yang mengundurkan diri. " Masa perbaikan dan pergantian Bacaleg mulai 22 hingga 31 Juli mendatang" jelas Adi Sartika.

Adi Sartika juga menekankan kepada pengurus Parpol agar wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan disetiap dapil.

" Calon pengganti Bacaleg masing - masing Parpol wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatannya dalam setiap dapil. Jika dalam satu dapil tidak terpenuhi keterwakilan perempuan, maka Bacaleg dalam satu dapil tersebut hilang alias tidak dapat mendaftar "  tegas Adi Sartika mengakhiri. [] L24-005