HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

18 Orang Korban PHK PKS PT BDS Curhat ke LSM Buruh Mandiri

Lentera24 .com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 18 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT Bima Desa Sawita (BDS), Jumat (13...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 18 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT Bima Desa Sawita (BDS), Jumat (13/7) malam berdelegasi kekantor LSM Buruh Mandiri di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedatangan ke 18 orang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT BDS yang berkedudukan di Desa Lubuk Sidup Kecamatan Sekerak dimaksud guna melakukan konsultasi kepada LSM Buruh Mandiri terkait kasus PHK yang menimpah atas diri mereka.

Tidak hanya persoalan PHK saja, bahkan M. Ali cs tersebut juga menceritakan perihal dugaan perlakuan penzoliman dari pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah kerja lembur mereka selama 2,5 bulan terhitung sejak April hingga Juni 2018.

Kedatangan para korban PHK sepihak PKS PT BDS disambut oleh Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan, SH, Sekretaris, Suparmin serta pengurus lainnya, termasuk Heru Pramono dan  Adriadi, SE.

Berbagai keluhan atas dugaan penzoliman yang dilakukan pihak PT BDS diungkapkan satu persatu oleh para korban PHK. Menurut M.Ali, yang merupakan salah seorang korban PHK, dirinya beserta 17 orang temannya itu di PHK tanpa dilatarbelakangi kesalahan yang jelas.

"PHK ini ditetapkan kepada kami tanpa kesalahan yang kami sendiri juga tidak tau, sebab pihak managemen tidak pernah menyebutkan kesalahan yang telah kami lakukan", ujar Ali.

Disebutkannya juga, bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberikan Surat Peringatan I,II dan SP III kepada mereka. Atas dasar itulah para pekerja PKS dimaksud tidak pernah mengetahui kesalahannya dalam menjalankan tugasnya selama bekerja.

Imbuhnya lagi, Perusahaan yang tidak pernah memberikan hak pekerja berupa natura (beras catu) itu telah membayar upah buruh tidak sesuai dengan yang perintahkan oleh Pemerintah melalui ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018.

"Gaji kami hanya dibayar sebesar Rp.2.5000.000 selama sebulan. Padahal UMP Aceh mengamanatkan upah pekerja senilai Rp.2700.000 sebulan", sebut M. Ali.

Katanya lagi, belakangan para korban PHK mengetahui bahwa perusahaan memecat mereka disebabkan dua alasan yang keduanya tidak saling mendukung, bahkan terkesan mengada ada.

"Pertama secara tertulis dikatakan kalau kami dinyatakan tidak lulus training. Padahal biasanya yang namanya masa training itu kan dilakukan selama tiga bulan. Sedanghkan kami bekerja di PKS PT BDS", Sebut Ali.

Masih kata Ali, alasan PHK lainnya yang diberikan perusahaan adalah pihak managemen telah mengalami kesulitan masalah keuangan. Padahal selama mereka tidak bekerja, pihak perusahaan diduga telah memasukkan tenaga kerja lain untuk menggantika posisi mereka sesuai tugasnya masing masing.

"Kita tetap memberikan pelayanan dan menerima konsultasi para buruh dari manapun juga yang mengalami perlakuan tidak nyaman dari pihak perusahaan", pungkas Tedi irawan mengakhiri. [] L24-002